Kabupaten Cirebon,PN
Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri ( Permen ) Desa nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) terutama pasca hadirnya Undang Undang ( UU ) nomor 6 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Melalui Permendesa, Pemdes melalui Bumdes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Saat ditemui Wartawan Harian Pelita News diruang kerjanya, senin ( 12/10/20 ) Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menjelaskan pengembangan potensi desa bisa dilakukan dengan memanfaatkan Bumdes oleh karena itu saya sebagai Bupati Cirebon berharap desa desa yang memiliki potensi harus dikembangkan dan segera dikelola melalui Bumdes ” aktifkan Bumdes dan segera bentuk atau bangun Bumdes serta kelola potensi desa dengan baik, keberadaan Pemdes dan Bumdes harus bisa memberikan manfaat kepada masyarakat desanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon akan siap membantu desa dalam mengembangkan potensi desa, kami siap untuk mendukung pengembangan potensi desa di Kabupaten Cirebon ” jelasnya.
Seluruh Pemerintahan Desa dibawah kepemimpinan seorang Kuwu di Kabupaten Cirebon, saya minta untuk mengaktifkan kembali atau membentuk dan mendirikan Bumdes, jangan sampai stagnan atau tidak jelas dan mati suri atau tidak berjalan semestinya ” sudah jelas bahwa Keberadaan Bumdes telah diatur dalam Permendesa PDTT nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara RI tahun 2015 nomor 296 pada tanggal 18 Februari 2015 yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa ” tegasnya.
Lanjut Bupati Cirebon, Bumdes merupakan progran unggulan Kementerian Desa PDTT karena keberadaan Bumdes dinilai mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa serta potensi unggulan desa, potensi desa yang sudah dan telah tergali harus dijadikan produk unggulan yang dapat meningkatkan perekonomian didesa sehingga dengan demikian dapat menuju sebuah desa yang maju dan mandiri, ucapnya.
Bundes dibentuk dan didirikan tujuannya adalah untuk mengangkat potensi yang ada disetiap desa ” banyak potensi didesa yang dapat dikembangkan, potensi yang ada didesa harus digali, dikembangkan dan dikelola dengan baik serta optimal karena keberadaan Bumdes menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah kemiskinan, kami dari Pemda Kabupaten Cirebon, In Sya Allah akan mendukung penuh apa yang menjadi gagasan dan yang menjadi kebutuhan desa ” tandasnya.
Kuwu yang dibantu para Perangkat Desa harus bekerja keras untuk memakmurkan masyarakat dan memajukan desanya, jadikan desa maju dan mandiri dengan mengaktifkan, memfungsikan Bumdes atau bentuk dan bangun Bumdes jika belum ada, komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk terus mendorong seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon untuk berinovasi dan kreatif dalam membangun desa sesuai dengan potensi desanya masing masing ” Bumdes harus diseriusi karena ini program unggulan Kemendes PDTT ” katanya.
Bupati Cirebon, H. Imron berharap kepada seluruh Camat di Kabupaten Cirebon sebagai perpanjangan tangan dari Bupati agar terus dapat mengawal dan mengoptimalkan pembinaan, pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk salah satunya terkait Bumdes, harus berperan aktif serta mengingatkan desa binaannya untuk mengaktifkan Bumdes, karena Bumdes salah satu upaya menggerakan perekonomian, mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan akan mendatangkan PAD bagi desa secara berkelanjutan, pungkasnya. ( Nurzaman )