Kabupaten Cirebon,PN
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menurut Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55, BPD harus fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsi nya yaitu menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melaksanakan pengawasan atas kinerja Kuwu.
Camat Arjawinangun Kabupaten Cirebon Drs. H. Sutismo atas nama pribadi dan Muspika Arjawinangun mengucapkan selamat kepada BPD Antar Waktu desa Geyongan yang baru diambil sumpah dan dilantik ” jadikan momentum ini sebagai tonggak awal bagi BPD dalam melanjutkan upaya upaya untuk membangun masyarakat desa Geyongan yang lebih baik, maju dan sejahtera ” ucapnya pada Harian Umum Pelita News, senin ( 23/3/20 )
Mengingat tugas dan tantangan kedepan dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD harus seiring sejalan dengan Kuwu serta bersinergi dengan Perangkat Desa dalam melaksanakan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan desa dan serta pembinaan kepada masyarakat ” untuk menjawab tantangan itu perlu kerja keras, kepada BPD yang baru diambil sumpah dan dilantik laksanakanlah tugas pokok dan fungsi dengan sungguh sungguh berlandasan peraturan yang berlaku, harus tegas dalam mengawasi kinerja Kuwu, dimana BPD juga bagian dari Pemerintah Desa sekaligus juga merupakan lembaga perwujudan demokrasi didalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD merupakan wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis ” BPD harus fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai Permendagri dan UU tentang Desa sebut H. Sutismo.
” sebagai mitra Pemerintahan Desa BPD harus tegas dan mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerja sama dengan Pemdes, berinisiatif membuat peraturan desa dan dituntut mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat ” tegasnya.
Sementara itu salah seorang anggota BPD Geyongan yang baru diambil sumpah dan dilantik Kambali, S,Pd, mengatakan Insya Allah, saya berjanji akan melaksanakan tugas dan amanah masyarakat dengan baik demi kemajuan desa dan setiap program pembangunan desa harus sejalan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat ” kami akan menjadi fasilitator atau penyambung aspirasi masyarakat ” katanya.
BPD meliki tugas pokok dan fungsi salah satunya pengawasan atas kinerja Kuwu, kami akan berkomitmen bekerja untuk masyarakat agar bisa realisasi segala program desa berjalan optimal dengan pengawasan yang baik, Insya Allah progres pembangunan desa berdampak baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pungkasnya. ( Nurzaman )