• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juli 14, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Berawal Hutang Piutang, Pelaku Penganiayaan Cirebon di Tangkap Polres Ciko 

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 25, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Berawal Hutang Piutang, Pelaku Penganiayaan Cirebon di Tangkap Polres Ciko 
    0
    BERBAGI
    23
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Cirebon,-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau penganiayaan yang terjadi di Desa banjarwangunan Kota Cirebon dan Desa kertawinangun Kabupaten Cirebon.

     

    Pelaku TP (38) diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban SAH (39) yang tidak terima atas tindak tersebut.

     

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan-jalan bersama istrinya melihat Korban SHA. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

     

    “Pada saat itu tersangka langsung menarik kaos korban dan memukul wajah korban sebanyak 6 ( enam ) kali menggunakan tangan kosong dan memukul menggunakan helm sebanyak 2 ( dua ) kali,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, S.Tk.,S.Ik saat konferensi pers pada Senin (25/3/24).

     

    Belum puas menganiaya, lanjut Kapolres, tersangka TP membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan hutang dan 

    membuat kesepakatan hutang.

     

    “Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, Tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang. Kemudian sekitar jam 21.00 Wib, keluarga korban 

    menginformasikan ke pihak kepolisian dan langsung ditindak lanjuti,” jelasnya.

     

    Dari hasil laporan tersebut, sambung Kapolres, pihaknya berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.

     

    “Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” sebutnya.

     

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan 

    dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.

     

    “Ancaman Hukumannya untuk Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang dengan ancaman

    hukuman penjara maksimal 8 tahun serta Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Wandi)

    Tags: CiayumajakuningKota Cirebon
    Sebelumnya

    Kuwu Sahyidin Selamat Berpuasa 1445 H, Tahun 2024 .

    Berikutnya

    Kurang Ajar! Oknum Guru Honorer Cabuli Muridnya, Modus Diajak Jalan - Jalan 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Kurang Ajar! Oknum Guru Honorer Cabuli Muridnya, Modus Diajak Jalan – Jalan 

    Kurang Ajar! Oknum Guru Honorer Cabuli Muridnya, Modus Diajak Jalan - Jalan 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Jalin Kerjasama, DPC FKDT Kabupaten Cirebon Dengan Dinas Pendidikan Dan Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Lakukan MoU

    Juni 19, 2025
    Diduga Tidak Transparan Terhadap Media, Ada Apa Dengan Pemdes Jatiseeng

    Diduga Tidak Transparan Terhadap Media, Ada Apa Dengan Pemdes Jatiseeng

    Juli 1, 2025
    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Juli 14, 2025
    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    Juli 14, 2025
    Tendangan Semangat dari Pelajar! Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate, Target Lahirkan Juara Nasional

    Tendangan Semangat dari Pelajar! Wabup Cirebon Buka Kejuaraan Karate, Target Lahirkan Juara Nasional

    Juli 14, 2025
    Setelah Penertiban Trusmi, Pemkab Cirebon Gratiskan Lapak untuk Pedagang dan Siapkan Lokasi Baru: “Bukan Digusur, Tapi Ditata

    Setelah Penertiban Trusmi, Pemkab Cirebon Gratiskan Lapak untuk Pedagang dan Siapkan Lokasi Baru: “Bukan Digusur, Tapi Ditata

    Juli 14, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Heboh Praktik Pemalakan, Publik Serukan Inspektorat Audit Karang Taruna Sidaresmi

      Heboh Praktik Pemalakan, Publik Serukan Inspektorat Audit Karang Taruna Sidaresmi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublik Di Desa Susukantonggoh Di Duga Tak Berizin

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lapor KDRT, Perkara Pengusaha RM Saluyu Dalam Penyelidikan PPA Polresta Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Gali Potensi, Karang Taruna Desa Sangkanerang Mulai Menata Lahan Bumi Perkemahan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,995)
    • EKONOMI & BISNIS (254)
    • INDRAMAYU (4,685)
    • INFORMASI (456)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,180)
    • KESEHATAN (62)
    • KOTA CIREBON (960)
    • KUNINGAN (103)
    • MAJALENGKA (44)
    • NASIONAL (569)
    • OLAHRAGA (25)
    • PEMERINTAH DAERAH (547)
    • TEKNOLOGI (61)
    • Uncategorized (93)

    Berita Terbaru

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Bupati Cirebon Luncurkan Bank Mini “Kejar” di Sekolah, Bekali Generasi Muda dengan Kecerdasan Finansial Sejak Dini

    Juli 14, 2025
    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    30 Ton Sampah Dibersihkan di Kedawung! Pemkab Cirebon Siap Tindak Pembuang Sampah Liar

    Juli 14, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk