Pelita News I Indramayu – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Dalam, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp12 miliar kepada PT BPR Indramayu Jawa Barat yang dinilainya janggal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sudah digelontorkan dana Rp12 miliar, tapi sampai hari ini tidak ada Perda penyertaan modalnya. Ini sangat rawan,” tegas Dalam usai Rapat Paripurna Pembahasan Raperda, Selasa (01/07/2025).
Ia menyampaikan bahwa persoalan ini jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar mencabut Perda lama tentang BPR Karya Remaja Indramayu.
“Kita bicara pencabutan Perda, tapi yang lebih urgen adalah landasan hukum penyertaan modal ke BPR Indramayu Jawa Barat. Tanpa Perda, ini bisa jadi pelanggaran,” ujarnya dilansir dari Mandanews.
Menurutnya, penyertaan modal sebesar itu tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa regulasi yang sah sebagai dasar hukum.
“Uang rakyat Rp12 miliar tidak boleh dikeluarkan hanya dengan asumsi atau kesepakatan informal. Harus ada Perda,” tegas anggota legislatif dari PKB itu.
H. Dalam juga mengingatkan bahwa lembaga perbankan daerah seperti BPR harus diawasi dengan ketat karena menyangkut kepercayaan publik dan potensi PAD.
“Kalau kita tidak cermat, uang daerah bisa menguap tanpa akuntabilitas. Ini bukan investasi kalau tanpa aturan,” kata dia.
Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun dan mengajukan Raperda penyertaan modal sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi keuangan publik.
“Jangan sampai ini menjadi bom waktu. Legalitas harus ditegakkan demi keuangan daerah yang sehat,” pungkas H. Dalam. @safaro