Indramayu, PN
Ahli waris anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wirapanjunan Kecamatan Kandanghaur, Akhmad Gojali menerima santuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia meninggal beberapa waktu lalu saat melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara di tingkat PPS. Santunan berupa uang senilai Rp. 42 Juta diberikan kepada istri almarhum, Evi Medyawati.
Pemberian santunan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni dan disaksikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Mulyana di Aula KPU setempat, Senin (5/10).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Imam Taufik, Komisioner KPU, Pitrahari, Dewi Nurmalasari, Masykur, dan Ketua PPK Kandanghaur, Ginanjar Wisnu Kawiriyan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Mulyana menjelaskan, program perlindungan ketenagakerjaan ini merupakan program yang bagus dan mulia. “Manfaat yang diperoleh dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Jadi banyak sekali manfaat yang diperoleh,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan bahwa takdir buruk termasuk kematian bisa menimpa siapa saja. Pemberian santunan ini berkat kerjasama antara pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Barangsiapa yang bernafas, pasti pada akhirnya akan meninggal juga. Tinggal bagaimana amal perbuatan saja yang akan menentukan masing-masing di akhirat. InsyAllah menjadi bagian dari penyelenggara adalah tugas yang paling bermanfaat dan mulia, semoga dengan adanya bantuan ini dapat ikut membantu meringankan beban Ibu Evi beserta keluarga almarhum, ” kata Fatoni dalam rilisnya.
Menurutnya, Almarhum Akhmad Gojali meninggal dunia pada 7 Agustus 2020 dan tercatat sebagai bagian dari penyelengara pemilihan, yaitu anggota PPS Desa Wirapanjunan, Kecamatan Kandanghaur yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum kata dia, diangkat sebagai anggota PPS berdasarkan berita acara pleno KPU Nomor: 95/PP.04.2-PU/3212/KPU-KAB/