Pelita News Kabupaten Cirebon
Terkait dugaan mundurnya salah satu perangkat Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, yang diduga hingga saat ini oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Geyongan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentiannya, akan tetapi diduga kuat Penghasilan Tetap (Siltap) Kasi Pemerintahan Desa Geyongan masih dicairkan oleh oknum Pemerintah Desa Geyongan. Adanya dugaan itu juga membuat salah satu warga yang mengaku merupakan putra daerah Desa Geyongan mempertanyakan ada apa dengan pencairan dana Siltap milik Kasi Pemerintahan Desa Geyongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Pelita News, berhentinya salah satu Perangkat yang menduduki Kasi Pemerintahan Desa Geyongan berinisial (Y) yang telah mengundurkan diri sekitar 2 (dua) tahun yang lalu, kini diduga diisi oleh salah satu perangkat yang berinisial (AA), akan tetapi ketika (AA) mengisi jabat (Y) seharusnya (AA) memiliki SK yang yang didalamnya terdapat bunyi Rekomendasi dari Camat Arjawinangun.
Selain itu juga untuk data BPJS kesehatan yang dimiliki (AA) diduga kuat sebagai perangkat desa yang menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Desa Geyongan, akan tetapi anehnya (Y) oleh pihak Pemdes Geyongan belum diberhentikan, namun terdapat dugaan mengenai (Y) yang hingga saat ini didata pemerintahan masih tercantum namanya.
Tak hanya itu untuk dana Siltap Kasi Pemerintahan Desa Geyongan yang diduga masih diajukan atas nama (Y), perlu diketahui kembali (Y) diduga sudah berhenti menjadi perangkat Desa, dana Siltap itu ketika masuk ke rekening desa, kemudian diduga dipindah bukukan (Pinbuk) di rekening milik (AA) yang diduga memiliki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Geyongan.
Terdapat satu dugaan kembali yang mengarah pada posisi (AA) saat ini, diduga kuat AA ketika menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Geyongan, sesuai regulasi yang ada, mengenai usia (AA) diduga sudah melebihi batas usia maksimal yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa, sehingga ketika (AA) diajukan sebagai perangkat Desa Geyongan diduga kuat tidak memungkinkan (AA) memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada.
Sementara itu salah seorang warga yang berinisial (P) mempertanyakan status (AA) yang saat ini diduga menduduki jabatan (Y) saat itu ketika menjadi perangkat Desa Geyongan, menurutnya (AA) diduga kuat belum memiliki SK sebagai perangkat desa yang menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan.
Masih (P), Ia mengaku pernah mengkonfirmasi salah seorang perangkat Desa Geyongan yang memiliki posisi sangat strategis, Ia menanyakan untuk pengajuan Siltap (AA) menggunakan dokumen milik siapa, namun Ia saat itu mengaku mendapatkan jawaban bahwa pengajuan Siltap (Y) diberikan kepada (AA) dan oknum staf perangkat Desa Geyongan, bahkan Bengkok atau penghasilan tambahan untuk Kasi Pemerintah Desa Geyongan diduga diberikan kepada (AA) dan oknum staf tersebut.
“saya udah konfirmasi ke pihak pemerintah desa khususnya salah satu perangkat, kemarin juga bilang bahwa untuk pengajuan siltap ke kabupaten itu masih atas nama (Y),”jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa (Y) telah lama mengundurkan diri dari posisinya sebagai perangkat Desa Geyongan, dan Ia juga kembali paparkan bahwa Ia pernah menanyakan SK pemberhentian (Y) yang hingga saat ini diduga belum dikeluarkan dan diberikan oleh Pemdes.
“sepengetahuan saya (Y) itu kabarnya sudah mengundurkan diri, kurang lebih setahun, cuma pihak perangkat desa saya tanya ketika SK pemberian pemberhentiannya udah ada belum, katanya belum,”paparnya.
(P) juga menduga, setelah (Y) mengundurkan diri sebagai perangkat Desa Geyongan terdapat penghasilan tambahan (Bengkok) yang merupakan hak perangkat Desa di posisi Kasi Pemerintahan yang diduga saat itu langsung diberikan kepada (AA) dan oknum staf tersebut.
“bengkoknya (Y) itu ketika dia mengajukan surat pengunduran diri, dia udah putus, cuma sekarang udah dilimpahkan ke perangkat desa yang baru, itu ada namanya (AA ) dibagi dua dengan staff,”ungkapnya.
(P) menduga kuat untuk setiap kali pencairan Siltap untuk Kasi Pemerintah Desa Geyongan masih menggunakan nama (Y), dan (P) mengaku pernah dibenarkan dugaan itu oleh salah seorang perangkat Desa Geyongan itu sendiri.
“menurut saya sih pasti, soalnya SK pemberhentiannya juga ini belum ada, dan SK pengangkatan perangkat desa yang baru penggantinya (Y) belum ada, sementara Siltap nya cair, jadi secara logika masih tetap pakai namanya (Y), dibenarkan oleh perangkat,”tegasnya.
Terpisah, Sukandi kasi Pemerintah Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon ketika dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Sukandi nggan berkomentar, pihaknya memilih diam dan bungkam atas pertanyaan dari Jurnalis Harian Pelita News.
“No komen, maaf ya Mas,”tutupnya.(Sur)