• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juli 30, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bupati Nina Apresiasi Penguji UU Perkawinan Asal Indramayu di MK

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 23, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Bupati Nina Apresiasi Penguji UU Perkawinan Asal Indramayu di MK
    0
    BERBAGI
    58
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Bupati Indramayu, Nina Agustina, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada sosok wanita hebat Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang dan Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, atas perjuangan menyelamatkan masa depan kaum perempuan dalam uji materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018, lewat amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

    Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Talkshow Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu dalam memperingati International Womens Day bertemakan, “Peluang Perempuan Menuju Indramayu Bermartabat” di Auditorium Kampus Unwir Indramayu, Selasa,(23/3).

    “Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada dua perempuan hebat warga masyarakat Indramayu yang telah mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang telah sukses melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi tahun 2018 lalu,” kata Nina usai memberikan penghargaan.

    Menurutnya, perjuangan Ibu Rasminah dan Endang Warsinah, menjadi pintu masuk jika harkat dan martabat seorang perempuan tidak melulu pada urusan kodrat sebagai Ibu Rumah Tangga, tetapi sosok Rasminah sebagai pemohon ke 3 dalam pengujian UU tersebut, telah mampu menunjukan dalil-dalil yuridis dalam pengujian batas usia minimal perempuan 16 tahun sebagaimana teraktub dalam pasal 27 UU Perkawinan bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 22/PUU-XV/2017 dengan aspek pertimbangan yuridis, legal standing, argumentasi pokok perkara yang menjadi pengalaman hidup atas pemberlakukan UU perkawinan saat itu.

    “Semoga beliau berdua pahlawan wanita dari Indramayu selalu diberikan kesehatan, keberkahan dan keturunannya diberikan masa depan yang lebih baik,” terangnya.

    Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” telah memberi dasar hukum bahwa “anak” yang berumur 16 dapat dinikahkan, dan dalam konteks ini lebih spesifik pada “anak perempuan” yang berumur 16 tahun

    Atas perjuangan ketiga wanita hebat, pasal 7 ahirnya telah berhasil dirubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017 diajukan oleh tiga warga negara indonesia yakni Endang Wasrinah, warga Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon 1, Maryanti, warga Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu sebagai pemohon II dan Rasminah, warga Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebagai pemohon III.

    Ketiga pemohon tersebut telah memberikan kuasa kepada Advokat Sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan tersebut memberikan dalil alasan dampak buruk dari perkawinan anak semisal aspek kesehatan dan pendidikan sebagaimana yang dirasakan para pemohon, bahkan UU Perkawinan pada prasa pasal 7 tersebut tidak singkron dengan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa anak adaah seseorang yang belum berusia 18 tahun. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sering Terjadi Kecelakaan, Secara Swadaya Masyarakat Perbaiki Jalan

    Berikutnya

    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Peringati International Womens Day, KPI Indramayu Anugerahi 8 Perempuan Hebat

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Juli 23, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Juli 30, 2026
    Polsek Tukdana Berikan Bantuan Pembangunan Sarana Ibadah

    Polsek Tukdana Berikan Bantuan Pembangunan Sarana Ibadah

    Juli 30, 2026
    Dugaan Mark up Belanja Rutin Rp39 Miliar, Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan 

    Dugaan Mark up Belanja Rutin Rp39 Miliar, Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan 

    Juli 30, 2026
    Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

    Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

    Juli 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

      Peringkat 2 Desa Anti-Korupsi, Desa Karangwuni Launching Transformasi Digital: Warga Diluar Kota Tidak Perlu Lagi Pulang Kampung

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dugaan Mark up Belanja Rutin Rp39 Miliar, Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • AHY dan Bupati Imron Buka Sinyal Hijau Investasi di Cirebon, Infrastruktur Perbatasan Jadi Prioritas Nasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,681)
    • EKONOMI & BISNIS (320)
    • INDRAMAYU (5,382)
    • INFORMASI (571)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,123)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (638)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (744)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (691)

    Berita Terbaru

    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Cegah Terlibat Geng Motor dan Tawuran, Kapolsek Balongan Indramayu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

    Juli 30, 2026
    Polsek Tukdana Berikan Bantuan Pembangunan Sarana Ibadah

    Polsek Tukdana Berikan Bantuan Pembangunan Sarana Ibadah

    Juli 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk