IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Oktober 15, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Nuroji : Proses Hukum Harus Tegas, Pelanggaran Pembongkaran Pasar Losari Kidul Tak Kantongi IMB

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 18, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON, NASIONAL, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Nuroji : Proses Hukum Harus Tegas, Pelanggaran Pembongkaran Pasar Losari Kidul Tak Kantongi IMB
    0
    BERBAGI
    126
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kab. Cirebon, PN

    Pelanggaran Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung pada kegiatan pembongkaran Pasar Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon terus menuai kecaman dan reaksi keras khususnya dilingkungan Komunitas Pedagang Losari Kidul. Atas hal tersebut, Komunitas Pedagang meminta adanya ketegasan dari semua pihak terkait dengan segera turun tangan menyelesaikan polemik persoalan yang terjadi. Bahkan, Komunitas Pedagang meminta pihak Investor dan Pemdes Losari Kidul tidak perlu saling tuding atas pelanggaran yang ada, karena justru keduanya merupakan pihak yang saling keterkaitan. Komunitas pedagang justru menuding bahwa yang membuat para pedagang mengosongkan pasar lama dan berpindah ke pasar darurat berdasar surat pemberitahuan pengosongan yang dikeluarkan oleh pihak investor. Adapun pelelangan material bekas bangunan yang dilakukan oleh pihak Pemdes Losari kidul tentunya karena berdasar aset tersebut merupakan hak milik pemerintah desa. Namun demikian, Regulasi pembongkaran pasar yang telah ditabrak harus menjadi tanggungjawab pihak Investor dan Pemdes Losari Kidul yang saling keterkaitan.

    Ketua Komunitas Pedagang Losari Kidul, Nuroji, S.Sy mengecam adanya tindakan kearogansian dalam pembongkaran pasar lama yang tidak patuh dan tidak tunduk pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 secara tegas disebutkan “Bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati”. Berikutnya, masih pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan secara jelas juga bahwa “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Izin Mendirikan Bangunan gedung dan Izin Penghapusan Bangunan gedung”. Selain itu, pada Pasal 11 disebutkan juga bahwa “Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon”. ”Saat ini Pemdes baru sebatas mendapat Surat Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi saja, bukan Surat IMB yang merupakan dasar Regulasi pembongkaran pasar lama,” tegasnya.

    Nuroji pun mengingatkan, pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 106 ayat 1 secara gamblang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,-“. Bahkan pada ayat 3 disebutkan juga “Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berupa tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. ”Artinya proses pembongkaran Pasar Losari kidul sudah jelas masuk unsur Pidana yang sudah diatur dalam Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015. Untuk itu, saya akan terus melawan pihak yang melakukan kedzaliman terhadap para pedagang pasar dan dengan adanya pelanggaran ini sudah seharusnya juga ada ketegasan proses hukum,” singgungnya. (ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten CirebonNasionalPemerintah Daerah
    Sebelumnya

    Cianjur Dipilih Sebagai Tempat Puncak HPN PWI Jabar

    Berikutnya

    212 Guru SMP dan SMA Se Kecamatan Karangsembung Ikuti Vaksin Tahap 1

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    212 Guru SMP dan SMA Se Kecamatan Karangsembung Ikuti Vaksin Tahap 1

    212 Guru SMP dan SMA Se Kecamatan Karangsembung Ikuti Vaksin Tahap 1

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Oktober 15, 2026
    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Oktober 14, 2026
    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

    Oktober 14, 2026
    Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

    Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

    Oktober 14, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      Jadi Tuan Rumah Study Tour Indonesia-Filipina, Petani Mangga Cirebon Unjuk Gigi di Kancah Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kuwu Sindangmekar Muhaimin, Turut Hadir Dalam Kegiatan Monitoring Dan Pengawasan Operasional Dapur MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • OJK, Bank BJB, dan Pemkab Indramayu Edukasi dan Inklusi Keuangan PMI

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kilang Balongan Jamin Pasokan BBM Tetap Aman

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tancap Gas Berbenah! RSUD Waled Pastikan Pelayanan Cepat, Ramah dan Terbuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,072)
    • EKONOMI & BISNIS (336)
    • INDRAMAYU (5,556)
    • INFORMASI (597)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,328)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (659)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (101)
    • Uncategorized (959)

    Berita Terbaru

    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Kunjungi Pondok Pesantren As-Salafiyah Krangkeng, Herman Khaeron Serap Aspirasi

    Oktober 15, 2026
    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Pemdes Cisaat Kecamatan Waled Beri Sosialisasi Dan Rekrutmen Calon Anggota Koperasi Merah Putih

    Oktober 14, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk