IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Oktober 21, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PN Gandeng PBH DPC Peradi Indramayu Layani Perkara Permohonan Sepihak

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 3, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    PN Gandeng PBH DPC Peradi Indramayu Layani Perkara Permohonan Sepihak
    0
    BERBAGI
    97
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya palayanan perkara permohonan satu pihak di saat pandemi COVID-19 dan adanya ancaman banjir yang melanda beberapa kecamatan belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu menggandeng Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kabupaten setempat.

    Kerjasama itu dituangkan dalam “Penandatanganan MoU Persidangan Permohonan Secara Teleconference antara Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dan PBH DPC Peradi Indramayu” di Aula Pengadilan negeri setempat, Selasa 02 Maret 2021 kemarin.

    Ketua PBH DPC Peradi Indramayu, Caripan, S.H. mengatakan dilakukannya penandatanganan MoU itu karena pihaknya dan Pengadilan Negeri memiliki visi yang sama yakni sama-sama merespon kebutuhan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan sepihak di saat pandemi karena kegiatan tatap muka dibatasi juga adanya ancaman banjir sementara pelayanan harus tetap berjalan dan SDM PN terbatas. Nah untuk mendukung suksesnya pelayanan itu, PN menggandeng PBH DPC Peradi Indramayu.

    “Ini salahsatu inovasi PN Indramayu dalam memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan tanpa mereka harus datang ke PN,” kata Caripan didampingi Sekretaris DPC Peradi Indramayu, Suhendar, S.H., M.H. dikantornya, Rabu (03/03)

    Dijelaskan, yang menjadi objek dalam MoU itu, adalah permohonan perkara satu pihak, jadi bukan perkara gugatan. Misalnya perubahan nama, usia karena data itu harus sesuai dengan nama KTP, ijazah dan paspor.

    Terjadinya perubahan nama dan usia, diantaranya dialami para pekerja migran Indonesia (PMI) dulu TKI yang bekerja di luar negeri. Mohon maaf, saat usianya belum cukup umur sesuai perundang-undangan yang berlaku, mereka (PMI) memaksa ingin bekerja ke luar negeri maka usianya dituakan dan ketika sudah tua usianya ingin dirubah sesuai dengan aslinya. Sementara Disdukcapil tidak bisa merubaha nama, usia tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.

    “Setelah mou kita akan membuka Pos Bakum terutama bagi kecamatan yang lokasinya jauh dari kantor PN. Sekretariat Pos Bakum bisa di setiap kecamatan atau per zona. Untuk secretariat tergantung kondisi lapangan,” jelasnya.

    Kemudian untuk mengenalkan Pos Bakum ke masyarakat luas, sambungnya, pihaknya akan membuka pengumuman, publikasi kepada masyarakat termasuk sosialisasi ke kuwu dan camat. Pasalnya akses terdekat para pencari keadilan (masyarakat) umumnya adalah kuwu dan camat.

    “Jika memungkinkan pemberian pelayanan bagi pencari keadilan sepihak akan dilakukan di kantor desa, karena kantor desa lebih merakyat. Sementara kalau ke Pos Bakum mungkin agak sungkan. Pemberian pelayanan di kantor desa itu selain jemput bola juga karena alasan pandemic,” ujar Caripan.

    Sementara itu Sekretaris DPC Peradi Indramayu, Suhendar menambahkan, perubahan nama biasanya dialami oleh para pekerja migran Indonesia (PMI) wanita ke luar negeri yang terganjal usia karena belum cukup umur. Kasusnya, saat berangkat usianya masih muda sehinggai KTPnya dituakan dan saat tua ingin dimudakan kembali. Selain PMI juga masyarakat yang akan pergi umroh, missal namanya tidak sama antara di KTP dan ijazah dan lainnya.

    “Semua dokumen mulai dari ijazah harus sama dengan KTP dan paspor. Artinya, dalam mengurus dokumen itu harus ada kesesuaian nama, umur dan dokumen kependudukan lainnya,” tambahnya.

    Menurutnya, munculnya MoU itu karena Disdukcapil tidak bisa langsung merubah nama pemohon sebelum adanya ketetapan dari PN. “Pencari keadilan yang akan beracara dengan pengadilan akan dilakukan melalui teleconference,” bebernya.

    Sehendar menyebutkan, Peradi memfasilitasi permohonan masyarakat pencari keadilan, khususnya perkara-perkara volunter. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    BUPATI CIREBON MONITORING PENYUNTIKAN VAKSIN DI POLRES, KODIM DAN BRIMOB

    Berikutnya

    Pemdes Sumurkondang Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemdes Sumurkondang Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

    Pemdes Sumurkondang Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    M. Anwar Asmali Ajukan Audiensi ke Bupati Cirebon Soal LHP Inspektorat Dana PADes Mertapada Wetan 2025

    September 30, 2026
    Pelaku Penambangan Liar di Lahan HGU Rugikan PT PG Rajawali II

    Pelaku Penambangan Liar di Lahan HGU Rugikan PT PG Rajawali II

    Oktober 21, 2026
    Ratusan Anak & Guru di Kota Cirebon Keracunan Massal MBG – IGD Jebol, Warga Geruduk Dapur SPPG Kalijaga 05

    Ratusan Anak & Guru di Kota Cirebon Keracunan Massal MBG – IGD Jebol, Warga Geruduk Dapur SPPG Kalijaga 05

    Oktober 20, 2026
    CV Gondo Mawar Kebut Perbaikan Jalan Mertapada – Munjul, SABER Ingatkan Mutu Dan Kualitas Pekerjaan

    CV Gondo Mawar Kebut Perbaikan Jalan Mertapada – Munjul, SABER Ingatkan Mutu Dan Kualitas Pekerjaan

    Oktober 20, 2026
    Kawal Adat Tradisi  Polsek Gabuswetan Amankan Pagelaran Sandiwara di Desa Gabuskulon

    Kawal Adat Tradisi  Polsek Gabuswetan Amankan Pagelaran Sandiwara di Desa Gabuskulon

    Oktober 20, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pemdes Ciledug Kulon Kolaborasi bersama MUI Agar Bermanfaat Bagi Umat

      Pemdes Ciledug Kulon Kolaborasi bersama MUI Agar Bermanfaat Bagi Umat

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ratusan Anak & Guru di Kota Cirebon Keracunan Massal MBG – IGD Jebol, Warga Geruduk Dapur SPPG Kalijaga 05

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Reses Bambang Mujiarto ST, Anggota DPR Provinsi Jawa Barat dari Partai PDI-P Akan Prioritas Pembangunan di Desa leuwenggajah   

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hujan Diprediksi Mulai Guyur Jabar Pekan Ketiga Oktober, Pupuk Kujang Siapkan 98 Ribu Ton Pupuk Subsidi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SKK Migas Kunjungan Kerja ke Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,108)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,571)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,349)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,093)
    • KUNINGAN (151)
    • MAJALENGKA (80)
    • NASIONAL (669)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (791)
    • TEKNOLOGI (112)
    • Uncategorized (979)

    Berita Terbaru

    Pelaku Penambangan Liar di Lahan HGU Rugikan PT PG Rajawali II

    Pelaku Penambangan Liar di Lahan HGU Rugikan PT PG Rajawali II

    Oktober 21, 2026
    Ratusan Anak & Guru di Kota Cirebon Keracunan Massal MBG – IGD Jebol, Warga Geruduk Dapur SPPG Kalijaga 05

    Ratusan Anak & Guru di Kota Cirebon Keracunan Massal MBG – IGD Jebol, Warga Geruduk Dapur SPPG Kalijaga 05

    Oktober 20, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk