• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, Juni 11, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda Jawa Tengah

    Awal Tahun 2020 Pelaku Korupsi Uang Dana Hibah di UPK Kramat dan Kedung Banteng Akan Diseret Ke Pengadilan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 6, 2020
    dalam Jawa Tengah, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Awal Tahun 2020 Pelaku Korupsi Uang  Dana Hibah di UPK Kramat dan Kedung Banteng Akan Diseret Ke Pengadilan
    0
    BERBAGI
    202
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Slawi – PN

    Selama ini banyak kalangan pihak masyarakat di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Jawa Te ngah mempertanyakan soal pena ngan kasus korupsi dana hibah yang merupakan kucuran dana dari Pemerintah Pusat sejak adanya pro gram PNPM antara tahun 2015.

    Namun pertanyaan yang merupa kan teka teki selama ini terjawab sudah dengan adanya penjelasan dari Pihak Kejaksaan Kabupaten Tegal melalui Kasi Pidsus, Syamsu Yoni, SH yang dikonfirmasi Pelita Nrws di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

    Ia mempertegas, bahwa semua un sur dan pasal pasalnya suda meme nuhi syarat, sehingga dalam awal tahun 2020 perkara tipikor ini sudah sudah bisa diajukan ke meja  hijau pengadilan yang rencananya akan digelar di Semarang.

    “Lihat saja nanti, terdakwanya ada dua orang,” jelasnya. Satu terdakwa pengurus UPK Kramat, yakni Sis se laku bendahara warga Desa Kerta harja dan satu terdakwa unsur dari luar UPK yang melakukan kerjasa ma dengan terdakwa yaitu Hen war ga Desa Ketileng. Kerugian negara sebesar Rp 2 Milyar.

    Kasus di UPK Kedung Banteng.

    Kasus yang sama juga terjadi di UPK (unit pengelola kegiatan) Keca matan Kedung Banteng, namun ter dakwa yakni Ny Sug statusnya sela ku ketua kelompok di Desa Kebandi ngan, namun status yang bersang kutan termasuk diluar unsur pengu rus UPK, sedangkan kerugian nega ra sebesar Rp 830 juta atau kurang dari Rp 1 Milyar. Modusnya berupa pinjaman fiktif.

    Namun kasus kedua ini yang turun langsung menangani dari pihak Rescrim Polres Tegal, sedangkan kasus yang pertama tadi yang me nangani dari ke jaksaan langsung,.

    “Kasus Sug di UPK Kedung Ban teng berkas perkaranya dari Polres juga sudah masuk ke kejaksaan, ini juga akan diajukan pengadilan Semarang awal tahun 2020 sama seperti di UPK Kramat,” kata Syam  su Yoni, SH.

    Kasus pelanggarannya sesuai de ngan Pasal 2 dan 3  Undang Un dang Tipikor No 20 Tahun 2001, ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara. Sedangkan untuk dua terdakwa di wilayah UPK Kra mat dengan Pasal yang sama na mun ditambah yunto Pasal 55 kare na ke dua terdakwa melakukan kerjasama dalam pelanggarannya. ( Sam Anhar )

    Sebelumnya

    Ketua DPRD, Kuwu Tidak Terpilih Harus Legowo

    Berikutnya

    Diduga Oknum Pegawai BPN Slawi Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Diduga Oknum Pegawai BPN Slawi Dipecat  Akibat Pelanggaran Disiplin

    Diduga Oknum Pegawai BPN Slawi Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

    SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

    Juni 10, 2026
    Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

    Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

    Juni 10, 2026
    Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

    Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

    Juni 10, 2026
    Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

    Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

    Juni 10, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kecam Intervensi SPPG Panongan: Jangan Bungkam Kebebasan Pers

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hadir di SDN Pamayahan Indramayu, Polisi Berikan Edukasi Potensi Tindak Kejahatan 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Jamblang Rilis Tahapan SPMB Jabar 2026: Transparan, Objektif, dan Akuntabel

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,432)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,284)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,970)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (494)

    Berita Terbaru

    SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

    SMK Dwi Bhakti Ciledug Buka SPMB 2026/2027, Kuota 288 Siswa Jurusan Mesin & Otomotif

    Juni 10, 2026
    Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

    Pilot Projek Kedelai, Hashim Djojohadikusumo: Indramayu lokasi Percontohan Dukung Target Swasembada Kedelai Nasional 

    Juni 10, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk