• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, April 17, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda Jawa Tengah

    Awal Tahun 2020 Pelaku Korupsi Uang Dana Hibah di UPK Kramat dan Kedung Banteng Akan Diseret Ke Pengadilan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Januari 6, 2020
    dalam Jawa Tengah, PEMERINTAH DAERAH
    0 0
    0
    Awal Tahun 2020 Pelaku Korupsi Uang  Dana Hibah di UPK Kramat dan Kedung Banteng Akan Diseret Ke Pengadilan
    0
    BERBAGI
    196
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Slawi – PN

    Selama ini banyak kalangan pihak masyarakat di wilayah Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Jawa Te ngah mempertanyakan soal pena ngan kasus korupsi dana hibah yang merupakan kucuran dana dari Pemerintah Pusat sejak adanya pro gram PNPM antara tahun 2015.

    Namun pertanyaan yang merupa kan teka teki selama ini terjawab sudah dengan adanya penjelasan dari Pihak Kejaksaan Kabupaten Tegal melalui Kasi Pidsus, Syamsu Yoni, SH yang dikonfirmasi Pelita Nrws di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

    Ia mempertegas, bahwa semua un sur dan pasal pasalnya suda meme nuhi syarat, sehingga dalam awal tahun 2020 perkara tipikor ini sudah sudah bisa diajukan ke meja  hijau pengadilan yang rencananya akan digelar di Semarang.

    “Lihat saja nanti, terdakwanya ada dua orang,” jelasnya. Satu terdakwa pengurus UPK Kramat, yakni Sis se laku bendahara warga Desa Kerta harja dan satu terdakwa unsur dari luar UPK yang melakukan kerjasa ma dengan terdakwa yaitu Hen war ga Desa Ketileng. Kerugian negara sebesar Rp 2 Milyar.

    Kasus di UPK Kedung Banteng.

    Kasus yang sama juga terjadi di UPK (unit pengelola kegiatan) Keca matan Kedung Banteng, namun ter dakwa yakni Ny Sug statusnya sela ku ketua kelompok di Desa Kebandi ngan, namun status yang bersang kutan termasuk diluar unsur pengu rus UPK, sedangkan kerugian nega ra sebesar Rp 830 juta atau kurang dari Rp 1 Milyar. Modusnya berupa pinjaman fiktif.

    Namun kasus kedua ini yang turun langsung menangani dari pihak Rescrim Polres Tegal, sedangkan kasus yang pertama tadi yang me nangani dari ke jaksaan langsung,.

    “Kasus Sug di UPK Kedung Ban teng berkas perkaranya dari Polres juga sudah masuk ke kejaksaan, ini juga akan diajukan pengadilan Semarang awal tahun 2020 sama seperti di UPK Kramat,” kata Syam  su Yoni, SH.

    Kasus pelanggarannya sesuai de ngan Pasal 2 dan 3  Undang Un dang Tipikor No 20 Tahun 2001, ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara. Sedangkan untuk dua terdakwa di wilayah UPK Kra mat dengan Pasal yang sama na mun ditambah yunto Pasal 55 kare na ke dua terdakwa melakukan kerjasama dalam pelanggarannya. ( Sam Anhar )

    Sebelumnya

    Ketua DPRD, Kuwu Tidak Terpilih Harus Legowo

    Berikutnya

    Diduga Oknum Pegawai BPN Slawi Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Diduga Oknum Pegawai BPN Slawi Dipecat  Akibat Pelanggaran Disiplin

    Diduga Oknum Pegawai BPN Slawi Dipecat Akibat Pelanggaran Disiplin

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Maret 17, 2026
    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    April 17, 2026
    Workshop ODCB Kabupaten  Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    Workshop ODCB Kabupaten Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    April 17, 2026
    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    April 16, 2026
    BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

    BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

    April 16, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

      Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Otomasi Cuan dengan AI, Dispara Dorong Pelaku Ekraf Naik Kelas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • CV Seruni Jaya Abadi Kebut Pembangunan Saluran Drainase Ruas Jalan Lemahabang – Leuwidinding

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,174)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,187)
    • INFORMASI (543)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,824)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,028)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (624)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (693)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (318)

    Berita Terbaru

    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    Rakor Mitra SPPG Se-Kecamatan Sedong, Tegaskan Komitmen Sukseskan MBG

    April 17, 2026
    Workshop ODCB Kabupaten  Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    Workshop ODCB Kabupaten Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    April 17, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk