Pelita News | Kab. Cirebon – Teka-teki proyek siluman di Saluran Batu Lintang Daerah Irigasi (D.I) Panongan Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon akhirnya terjawab, namun justru membuka babak baru pelanggaran prosedur. Jum’at (30/10/2026).
Setelah sebelumnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dan Dinas PUTR Kabupaten Cirebon kompak mengaku bukan kegiatan mereka, kini perwakilan pelaksana kegiatan dilapangan buka suara.
Salah seorang perwakilan pelaksana kegiatan, Nanang mengakui bahwa proyek tersebut merupakan Program Inpres BBWS Cimanuk Cisanggarung.
Ketika di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Jum’at (30/10/2026), Nanang juga mengakui belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) pada pelaksanaan pekerjaan ini.
Kendati demikian, dengan dalih akan tibanya musim hujan yang sudah dekat, pihaknya mengambil langkah lebih awal untuk menghindari kendala saat musim hujan nanti.
Pengakuan ini sontak menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin sebuah proyek yang menggunakan uang negara, sudah menggelar material pasir dan batu, mempekerjakan buruh tanpa APD, tanpa papan informasi, namun belum memiliki dasar hukum pelaksanaan berupa SPK.
Ini jelas melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan prinsip akuntabilitas.
Sebelumnya, Humas BBWS Cimanuk Cisanggarung, Firman Kurnia mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.
“Di BBWS sudah saya tanya nggak tau kegiatan itu, saya juga barusan tanya ke PPK yang punya kegiatan INPRES katanya belum jalan mas,“ tegasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 29 Oktober 2026.
Sementara Kabid SDA DPUTR Kabupaten Cirebon, Bambang Afrianto juga turut merespons cepat konfirmasi yang disampaikan Pelita News.
“Izin mas, di Panongan bukan kegiatan kita. Untuk D.I kewenangan kita, hanya untuk kegiatan tersebut yang melaksanakan BBWS dalam program INPRES. Sehingga kita hanya sebagai penerima manfaat saja, kita juga belum ada pemberitahuan dari BBWS,“ terangnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Artinya, pelaksana nekat melaksanakan pekerjaan di lapangan tanpa SPK, PPK Inpres di BBWS sendiri menyatakan kegiatan INPRES belum jalan, dan DPUTR sebagai penerima manfaat pun belum menerima pemberitahuan resmi.
Sebelumnya juga, Ketua FKKC Kecamatan Sedong yang juga Kuwu Desa Panongan Lor, Agus Syamsah mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Padahal pemberitahuan resmi kepada Muspika Kecamatan dan Pemerintah Desa adalah prosedur wajib dalam setiap proyek pemerintah, sebagai bentuk koordinasi, mitigasi sosial, dan penghormatan terhadap wilayah.
Berikut dugaan 5 Pelanggaran Fatal ditemukan pada pelaksanaan kegiatan di Saluran Batu Lintang D.I Panongan Kecamatan Sedong:
1. Tanpa SPK sudah kerja: Cacat hukum pengadaan.
2. Tanpa papan proyek: Menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018.
3. Minim K3 / APD: Melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
4. Material berserakan di tengah jalan: Membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.
5. Tanpa pemberitahuan Muspika dan Pemdes: Mengabaikan etika birokrasi, koordinasi wilayah, dan potensi konflik sosial.
Warga di tiga desa Kecamatan Sedong dan Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak mendesak PPK Inpres BBWS, Kepala BBWS, dan DPUTR segera turun, hentikan sementara pekerjaan yang cacat prosedur ini, pasang papan informasi, lengkapi APD, dan patuhi prosedur pekerjaan.
Publik juga mendesak Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum memeriksa dugaan maladministrasi dan potensi penyimpangan dalam Program Inpres Irigasi Saluran Batu Lintang D.I Panongan Kecamatan Sedong.
Hingga berita ini diturunkan, PPK Inpres BBWS Cimanuk Cisanggarung belum memberikan keterangan resmi terkait siapa yang memerintahkan kerja tanpa SPK tersebut. @Ries













