Pelita News | Kabupaten Cirebon – Saat ini, Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon tengah mengebut sejumlah paket pekerjaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon secara serentak. Keseriusan dan pengawasan tegas pun perlu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan mutu dan kualitas hasil pekerjaan.
Kali ini kegiatan Peningkatan Jalan Cipeujeuh – Kamarang yang berlokasi di Kamarang senilai Rp744.000.000,00 kembali di sorot publik. Paket proyek APBD 2026 tahap 2 yang dilaksanakan CV. DWI YANTI tersebut baru berjalan 2 hari dan minim rambu-rambu keselamatan dilokasi pekerjaan.
Ketua CIB PAC Greged, Diding menunjukkan kondisi lokasi pekerjaan yang mengkhawatirkan. Material batu obrog untuk pengurugan jalan digelar hingga ke seluruh bahu jalan secara menyeluruh tanpa tahapan. Material tersebut masih dilintasi kendaraan dan berpotensi membahayakan khususnya pengendara roda dua.
“Minimnya rambu peringatan, cone, pengatur lalulintas dan lampu penerangan saat malam hari akan menimbulkan kerawanan. Terlebih jalan tersebut merupakan akses utama warga,“ ujarnya.
Padahal sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang K3 Konstruksi, setiap pelaksana wajib memasang rambu, pembatas, dan pengamanan kerja untuk melindungi pengguna jalan dan pekerjaan.
“Baru 2 hari dikerjakan tapi sudah membahayakan lalulintas. Batu-batu obrog berserakan di seluruh badan jalan. Kalau malam atau hujan pasti rawan jatuh karena akses masih digunakan pengendara lalulintas,“ kata Didin.
Warga lain pun meminta DPUTR segera menegur pelaksana dan mewajibkan penerapan K3 dan keselamatan bagi aktivitas lalulintas.
Hingga berita ini diturunkan, DPUTR Kabupaten Cirebon dan CV. DWI YANTI belum memberikan keterangan. @Ries














