• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Juli 10, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Divonis Mati

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 8, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Divonis Mati
    0
    BERBAGI
    26
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto. Vonis ini dijatuhkan hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada sidang yang digelar, Rabu (8/7/2026).

     

    Ririn Rifanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

     

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan amar putusan di PN Indramayu setempat.

     

    Dikatakannya, penetapan hukuman pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

     

    Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.

     

    “Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se,” ujar Wimmy.

     

    Ia menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, namun juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).

     

    Ditegaskan, putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.

     

    “Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” katanya.

     

    Menurutnya, keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya. Bahkan disampaikan, tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa, sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.

     

    Terdakwa pun dinyatakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

     

    Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Ririn dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

     

    Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Korban terdiri atas Sahroni (75 tahun), Budi (45 tahun), Euis (40 tahun), RK (7 tahun), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

     

    Sahroni adalah bapak dari Budi. Sedangkan Euis istri Budi dan kedua anak ini merupakan anak dari pasangan suami istri dari korban Budi dan Euis. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Lomba Tari Topeng Di Ikuti Mulai TK Hingga SMA

    Berikutnya

    OJK Cirebon Gandeng Jaka Rara Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Finalis Resmi Jadi Duta Literasi Keuangan 2026

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    OJK Cirebon Gandeng Jaka Rara Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Finalis Resmi Jadi Duta Literasi Keuangan 2026

    OJK Cirebon Gandeng Jaka Rara Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Finalis Resmi Jadi Duta Literasi Keuangan 2026

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    Juli 9, 2026
    BINUS @Bandung Buka Beasiswa hingga 100 Persen untuk Kuliah 2027, Ini Syarat dan Pilihan Jurusannya

    BINUS @Bandung Buka Beasiswa hingga 100 Persen untuk Kuliah 2027, Ini Syarat dan Pilihan Jurusannya

    Juli 9, 2026
    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

    Juli 9, 2026
    Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum

    Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum

    Juli 9, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Wujudkan Sekolah Berbudaya, YPI An-Nuur Pasaleman Gelar Workshop Pojok Budaya

      Wujudkan Sekolah Berbudaya, YPI An-Nuur Pasaleman Gelar Workshop Pojok Budaya

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Divonis Mati

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • DPUTR: Lelang Tahap 2 Tuntas, Ini Daftar 91 Paket Infrastruktur Kabupaten Cirebon Mulai Dikebut

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hadapi Banding Kedua Terdakwa Kasus Pembunuhan Paoman, Kejari Indramayu Siapkan Langkah Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tas Viral Bright Gas di Jakarta Fair 2026, Dorong Penjualan dan Buka Dampak Ekonomi Berantai Bagi UMKM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,577)
    • EKONOMI & BISNIS (316)
    • INDRAMAYU (5,342)
    • INFORMASI (568)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,060)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,054)
    • KUNINGAN (135)
    • MAJALENGKA (65)
    • NASIONAL (636)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (734)
    • TEKNOLOGI (92)
    • Uncategorized (608)

    Berita Terbaru

    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    Juli 9, 2026
    BINUS @Bandung Buka Beasiswa hingga 100 Persen untuk Kuliah 2027, Ini Syarat dan Pilihan Jurusannya

    BINUS @Bandung Buka Beasiswa hingga 100 Persen untuk Kuliah 2027, Ini Syarat dan Pilihan Jurusannya

    Juli 9, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk