IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 17, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Divonis Mati

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 8, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu, Divonis Mati
    0
    BERBAGI
    48
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto. Vonis ini dijatuhkan hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada sidang yang digelar, Rabu (8/7/2026).

     

    Ririn Rifanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

     

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan amar putusan di PN Indramayu setempat.

     

    Dikatakannya, penetapan hukuman pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

     

    Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.

     

    “Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se,” ujar Wimmy.

     

    Ia menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, namun juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).

     

    Ditegaskan, putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.

     

    “Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” katanya.

     

    Menurutnya, keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya. Bahkan disampaikan, tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa, sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.

     

    Terdakwa pun dinyatakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

     

    Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Ririn dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

     

    Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Korban terdiri atas Sahroni (75 tahun), Budi (45 tahun), Euis (40 tahun), RK (7 tahun), dan seorang bayi berusia delapan bulan.

     

    Sahroni adalah bapak dari Budi. Sedangkan Euis istri Budi dan kedua anak ini merupakan anak dari pasangan suami istri dari korban Budi dan Euis. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Lomba Tari Topeng Di Ikuti Mulai TK Hingga SMA

    Berikutnya

    OJK Cirebon Gandeng Jaka Rara Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Finalis Resmi Jadi Duta Literasi Keuangan 2026

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    OJK Cirebon Gandeng Jaka Rara Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Finalis Resmi Jadi Duta Literasi Keuangan 2026

    OJK Cirebon Gandeng Jaka Rara Perangi Pinjol Ilegal dan Judi Online, Finalis Resmi Jadi Duta Literasi Keuangan 2026

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026
    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    Dapat Bantuan Revitalisasi Rp 560 Juta, TK Harapan Bangsa Desa Kaligawe Mulai Dibangun

    September 16, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Oktober 16, 2026

    Dorong UMKM Naik Kelas, Kilang Balongan Kirim UMKM Binaan Ikuti Indramayu Expo 2026

    Oktober 15, 2026
    Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan ZIS Rp884 Juta untuk 1.768 Siswa di Indramayu

    Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan ZIS Rp884 Juta untuk 1.768 Siswa di Indramayu

    Oktober 15, 2026
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dorong UMKM Naik Kelas, Kilang Balongan Kirim UMKM Binaan Ikuti Indramayu Expo 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Dari 6,56 Jadi 10,60 Ton per Hektare, Petani Jatisura Menemukan Harapan Baru di Sawah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bupati Lucky Hakim Serahkan Bantuan ZIS Rp884 Juta untuk 1.768 Siswa di Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,080)
    • EKONOMI & BISNIS (337)
    • INDRAMAYU (5,560)
    • INFORMASI (598)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,332)
    • KESEHATAN (85)
    • KOTA CIREBON (1,091)
    • KUNINGAN (150)
    • MAJALENGKA (79)
    • NASIONAL (660)
    • OLAHRAGA (46)
    • PEMERINTAH DAERAH (781)
    • TEKNOLOGI (102)
    • Uncategorized (965)

    Berita Terbaru

    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Maulid Nabi dan Haul Sesepuh Blok Puhun Karangsuwung Berlangsung Khidmat – Padukan Syiar Islam, Doa Leluhur dan Seni Teater Gotrok

    Oktober 16, 2026

    Dorong UMKM Naik Kelas, Kilang Balongan Kirim UMKM Binaan Ikuti Indramayu Expo 2026

    Oktober 15, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk