Pelita News I Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto. Vonis ini dijatuhkan hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga menewaskan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada sidang yang digelar, Rabu (8/7/2026).
Ririn Rifanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan amar putusan di PN Indramayu setempat.
Dikatakannya, penetapan hukuman pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se,” ujar Wimmy.
Ia menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, namun juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).
Ditegaskan, putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.
“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” katanya.
Menurutnya, keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya. Bahkan disampaikan, tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa, sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.
Terdakwa pun dinyatakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Ririn dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Korban terdiri atas Sahroni (75 tahun), Budi (45 tahun), Euis (40 tahun), RK (7 tahun), dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Sahroni adalah bapak dari Budi. Sedangkan Euis istri Budi dan kedua anak ini merupakan anak dari pasangan suami istri dari korban Budi dan Euis. @safaro















