• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Agustus 8, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 20, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KOTA CIREBON
    0 0
    0
    Membaca Representasi Perempuan dalam Politik Elektoral

    Oplus_131072

    0
    BERBAGI
    93
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Muhammad Hafidz Erlangga

     

    Semakin terbukanya ruang demokrasi dalam arena politik elektoral, pertanyaan mengenai siapa yang diwakili dan siapa yang mewakili dalam keterwakilan suara masyarakat tetap menjadi isu penting, terutama ketika keterlibatan perempuan dalam politik elektoral masih menghadapi berbagai tantangan. Demokrasi dalam konteks bernegara merupakan suatu hal yang sangat harus dijunjung tinggi. Dalam hal ini Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai demokrasi, namun dalam kenyataannya seringkali tidak sejalan dan tidak terimplementasikan dengan nilai demokrasi yang disuarakan selama ini. Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah keterwakilan perempuan dalam politik elektoral. Baik dalam Pemilihan Umum (PEMILU) maupun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), perempuan masih menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh posisi yang setara dalam ruang politik.

     

    Hambatan tersebut tidak hanya berasal dari faktor struktural, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya patriarki dan mekanisme politik yang belum sepenuhnya memberikan ruang yang adil bagi perempuan. Dalam konteks legislatif misalnya, keterwakilan perempuan masih sangat minim. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 terdiri atas 451 laki-laki dan 129 perempuan (Badan Pusat Statistik, 2025). Dari data tersebut tercatat bahwa perempuan hanya memiliki persentase 22,4% dari total 580 kursi. Kondisi ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan dalam politik Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memahami mengapa representasi perempuan dalam politik masih sulit tercapai serta bagaimana politik elektoral dapat menghadirkan keterwakilan yang lebih inklusif dan setara.

     

    Representasi bukanlah sekadar keterhadiran secara fisik dalam politik, melainkan juga berkaitan dengan keterwakilan dan kemampuan untuk bertindak. Representasi tidak hanya dimaknai sebagai kehadiran seseorang dalam suatu lembaga politik, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan untuk bertindak dan memperjuangkan kepentingan pihak yang diwakilinya (Pitkin, 1967). Dengan demikian, representasi tidak dapat dipahami hanya melalui jumlah individu yang hadir dalam suatu institusi, tetapi juga melalui sejauh mana mereka mampu menjalankan fungsi keterwakilan bagi kelompok yang mereka representasikan.

     

    Dalam bukunya The Concept of Representation, Pitkin menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk representasi, di antaranya representasi deskriptif dan representasi substantif. Representasi deskriptif menekankan adanya kesamaan identitas antara yang diwakili dan yang mewakili, seperti jenis kelamin, etnis, ataupun latar belakang sosial. Sementara itu, representasi substantif merujuk pada tindakan nyata seorang wakil dalam memperjuangkan kepentingan kelompok yang diwakilinya.

     

    Dalam konteks politik elektoral, keterwakilan perempuan seringkali diukur melalui jumlah perempuan yang berhasil menduduki jabatan politik. Pandangan ini sejalan dengan representasi deskriptif yang mendorong kehadiran perempuan dalam lembaga politik guna menciptakan demokrasi yang lebih inklusif. Namun, peningkatan jumlah perempuan dalam politik tidak selalu sejalan dengan representasi substantif. Pada tahun 2014 terdapat 17,3% anggota perempuan dalam parlemen, meningkat menjadi 20,5% pada tahun 2019, dan kembali meningkat menjadi 21,9% pada tahun 2024 (KPU, 2025). Oleh karena itu, representasi perempuan perlu dilihat tidak hanya dari angka keterwakilan, tetapi juga dari kemampuan mereka dalam memperjuangkan aspirasi kelompok yang diwakilinya.

     

    Politik elektoral merupakan aktivitas politik yang berkaitan dengan pemilihan pemangku kebijakan, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan, hingga penghitungan suara. Tujuan dari politik elektoral adalah memperoleh suara masyarakat untuk menentukan aktor yang menduduki kursi kekuasaan, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Dengan demikian, politik elektoral tidak hanya menjadi sarana pergantian kepemimpinan secara demokratis, tetapi juga menentukan siapa yang memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik.

     

    Dalam menanggapi tantangan representasi perempuan di politik elektoral, negara melakukan langkah afirmatif melalui Undang-Undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017). Aturan ini menetapkan kewajiban bagi partai politik untuk memberikan kuota minimal 30% bagi perempuan, baik dalam daftar bakal calon maupun struktur kepengurusan partai di tingkat pusat dan daerah. Aturan tersebut bersifat mengikat karena terdapat mekanisme diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30% perempuan (Habi, 2023). Kebijakan afirmatif ini menunjukkan upaya negara untuk memperluas akses perempuan dalam kontestasi politik yang selama ini didominasi oleh laki-laki.

     

    Di sisi lain, partai politik juga memiliki kewajiban untuk melakukan pendidikan politik kepada kader partai, khususnya perempuan, di tengah masih minimnya partisipasi politik perempuan (Hariyanti et al., 2018). Melalui proses kaderisasi yang baik, partai politik diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas kader perempuan sehingga tidak hanya memperkuat representasi deskriptif, tetapi juga representasi substantif.

     

    Penerapan kuota minimal 30% perempuan menunjukkan dampak yang cukup positif di tingkat lokal. Di Kota Cirebon misalnya, dari sepuluh partai politik yang menduduki kursi DPRD, enam partai diantaranya dipimpin oleh srikandi politik, yaitu PKB, PDIP, NasDem, PPP, Hanura, dan NasDem (Mielah, 2026). Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif telah membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk terlibat dalam kepemimpinan politik.

     

    Walaupun beberapa hasil telah menunjukkan tren positif, seperti meningkatnya jumlah kursi perempuan di DPR dan semakin besarnya peran perempuan dalam partai politik, berbagai tantangan masih dihadapi dalam mewujudkan representasi perempuan yang lebih kuat. Salah satu tantangan terbesar adalah budaya patriarki yang masih melekat dalam masyarakat Indonesia. Budaya ini membentuk pandangan bahwa kepemimpinan lebih identik dengan laki-laki dibandingkan perempuan sehingga aktor politik perempuan seringkali menghadapi hambatan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam kontestasi politik. Dalam konteks kepemimpinan nasional misalnya, dari delapan presiden yang pernah memimpin Indonesia, hanya satu di antaranya yang merupakan perempuan, yakni . Kondisi ini menunjukkan bahwa budaya patriarki masih memiliki pengaruh yang kuat terhadap penerimaan masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan.

     

    Selain itu, hambatan ekonomi serta tingginya biaya politik turut mempersempit peluang perempuan untuk menduduki jabatan politik. Penyelenggaraan politik elektoral untuk mewujudkan kedaulatan rakyat membutuhkan biaya politik yang tinggi sehingga menimbulkan korupsi, oligarki, dan dinasti politik yang kuat (Rohmah et al., 2024). Kondisi tersebut menciptakan persaingan politik yang tidak selalu bertumpu pada kapasitas dan kompetensi, melainkan pada akses terhadap sumber daya dan jaringan kekuasaan. Akibatnya, peluang perempuan untuk masuk dan berkembang dalam politik menjadi semakin terbatas.

     

    Tantangan lainnya terlihat dari kesenjangan antara peningkatan jumlah perempuan di parlemen dan kemampuan untuk mendorong agenda yang berpihak pada perempuan. Di DPR misalnya, dari tiga belas komisi yang ada, hanya empat kursi ketua komisi yang diduduki perempuan, yakni Komisi IV, Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi X, sementara sembilan komisi lainnya dipimpin oleh laki-laki. Dalam ranah eksekutif, dari empat puluh sembilan kursi menteri pada kabinet periode 2024–2029, hanya empat yang diduduki perempuan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan secara deskriptif belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan posisi strategis yang memungkinkan perempuan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan.

     

    Representasi perempuan dalam politik elektoral tidak dapat ditingkatkan hanya melalui kebijakan kuota 30% semata. Diperlukan tata kelola politik elektoral yang lebih inklusif melalui penguatan kaderisasi perempuan di partai politik, peningkatan pendidikan politik, serta pemberian kesempatan yang lebih besar bagi perempuan untuk menduduki posisi-posisi strategis dalam kepengurusan partai maupun lembaga politik. Selain itu, negara perlu memperkuat pengawasan terhadap implementasi kebijakan afirmatif agar tidak hanya menjadi pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mampu mendorong lahirnya representasi perempuan yang berkualitas.

     

    Pada akhirnya, representasi perempuan dalam politik elektoral tidak hanya diukur dari jumlah perempuan yang berhasil terpilih, tetapi juga dari kemampuan mereka dalam mempengaruhi proses pengambilan kebijakan. Meskipun keterwakilan perempuan menunjukkan tren yang meningkat, berbagai hambatan seperti budaya patriarki, tingginya biaya politik, dan keterbatasan akses terhadap posisi strategis masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, sinergi antara negara, partai politik, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan sistem politik yang lebih setara sehingga representasi perempuan tidak hanya hadir secara deskriptif, tetapi juga substantif.(*)

    Tags: CiayumajakuningKota Cirebon
    Sebelumnya

    Semarak 9 Tahun Grand Karomah, Bukti Komitmen Kepedulian Sosial

    Berikutnya

    Tim Audit Wasrik Itdam III Siliwangi Tinjau KDKMP di Wilayah Kabupaten Indramayu

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Tim Audit Wasrik Itdam III Siliwangi Tinjau KDKMP di Wilayah Kabupaten Indramayu

    Tim Audit Wasrik Itdam III Siliwangi Tinjau KDKMP di Wilayah Kabupaten Indramayu

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Sigap dan Tanggap, Wakil Bupati Cirebon Kunjungi Wilayah Pertanian Desa Geyongan dan Langsung Berikan Bantuan Pertanian

    Agustus 1, 2026
    Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

    Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

    Agustus 7, 2026
    Sosialisasi BUMN, Herman Khaeron: Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

    Sosialisasi BUMN, Herman Khaeron: Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

    Agustus 6, 2026
    Pemkab Indramayu dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Desa di Kecamatan Sindang

    Pemkab Indramayu dan BPS Canangkan Desa Cantik 2026 di Tiga Desa di Kecamatan Sindang

    Agustus 6, 2026
    Kapal Nelayan Karangsong Indramayu Terbakar 

    Kapal Nelayan Karangsong Indramayu Terbakar 

    Agustus 6, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

      Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Polda Jabar Lakukan Sertijab 13 Kapolres dan Kabid TIK

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pabrik Karung Sindanglaut Terapkan Skema Waktu Kerja 8 Jam untuk Upah Harian, 12 Jam Khusus Borongan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Saluran Air Pabrik PT Victory Chingluh Dipersoalkan, Pemkab Cirebon Turun Tangan Cari Solusi dan Jamin Kepastian Investasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,709)
    • EKONOMI & BISNIS (321)
    • INDRAMAYU (5,396)
    • INFORMASI (572)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,137)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (638)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (745)
    • TEKNOLOGI (95)
    • Uncategorized (714)

    Berita Terbaru

    Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

    Dibubarkan Warga, Tawuran Siswa SMPN 1 Sedong & SMP Ibnu Khaldun di Wangkelang Korbankan Siswa SMPN 2 Lemahabang

    Agustus 7, 2026
    Sosialisasi BUMN, Herman Khaeron: Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

    Sosialisasi BUMN, Herman Khaeron: Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas

    Agustus 6, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk