Harian Pelita News I Indramayu
Suasana teriakan dari pengunjung sidang pembunuhan sempat menggema Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/5/2026). Teriakan itu menyusul sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari lima orang asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu tang digelar majelis hakim selesai.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, kali ini keributan kembali terjadi di dalam ruang sidang hingga luar sidang yang meneriakan ‘pembunuh, pembunuh’ terhadap terdakwa Ririn Rifanto.
Agenda sidang di PN setempat adalah pembuktian dari pihak terdakwa Ririn Rifanto. Semula, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM mengaku hendak menghadirkan saksi ahli IT dan ahli pidana. Hanya saja, saksi ahli yang hendak dihadirkan tidak datang dengan alasan sedang berobat ke Jakarta.Toni pun meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang selanjutnya.
Majelis hakim lalu memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada pekan depan yakni, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Jalannya persidangan yang hanya beberapa menit itu langsung menuai reaksi kekecewaan dari keluarga dan kerabat korban yang memenuhi ruang sidang. Mereka berharap agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan.
“Pembunuh, pembunuh,” teriakan sejumlah pengunjung sidang.
Bahkan pengunjung pun geram dengan terdakwa Ririn maupun kuasa hukumnya. Pasalnya, mereka yakin jikalau Ririn merupakan pelaku pembunuhan terhadap Syahroni dan keluarganya.
Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyatakan, memiliki bukti rekaman suara pernyataan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Pernyataan itu disampaikan oleh kedua terdakwa kepada Toni di Lapas Indramayu,sebelum Toni menjadi kuasa hukum mereka.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Priyo telah mencabut pernyataannya mengenai keterlibatan empat nama Aman Yani, Joko, Hardi dan Yoga. Bahkan dia mencabut kuyas hukumnya dari Toni RM ke Ruslandi. Dikatakan Priyo, keempat nama tersebut murni hasil karangan dari terdakwa Ririn. Priyo pun membeberkan kronologi di malam berdarah bagi H.Syahroni, anak, menantu dan dua cucunya pada Agustus 2025 silam. Dia menyebut Ririn sebagai pelaku utama atau eksekutor tunggal dalam pembunuhan itu.
“Kejadian sebenarnya yang melakukan eksekusi pembunuhan satu keluarga (lima) orang di Poman adalah Ririn. Saya hanya membantu peristiwa itu karena dalam tekanan diancam akan dibunuh Ririn,” tutur Priyo.
Dia juga mengaku tidak mengenal Aman Yani yang semula disebutnya sebagai pelaku utama. Sedangkan nama Hardi, Yoga dan Joko, hanyalah nama fiktif dan karangan Ririn (Duliman)















