Pelita News | Cirebonkab. – Keberadaan bangunan MCK milik Yayasan Pendidikan Ulil Albab di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan publik. Bangunan yang disebut berdiri tepat di atas saluran pembuang anak sungai itu diduga melanggar aturan sempadan sungai dan memicu keluhan warga sekitar akibat bau limbah.

Kasus ini ramai diperbincangkan setelah warga menilai pembangunan fasilitas sanitasi sekolah dilakukan secara permanen tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Selain berdiri di atas aliran sungai, limbah dari MCK tersebut juga disebut langsung mengalir ke saluran air tanpa septic tank.
Akibatnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku mulai terganggu, terutama saat musim kemarau ketika debit air sungai menurun.
“Kalau air sungainya kecil atau kering, bau pesing dan kotorannya terasa sekali,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.
Bangunan MCK itu diketahui berada di lingkungan SMP dan SMK Ulil Albab yang berlokasi di Jalan Kebarepan, Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembangunan di area sempadan sungai memang dibatasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang melarang pendirian bangunan permanen di zona penyangga sungai karena berpotensi memicu gangguan lingkungan dan aliran air.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PUTR Wilayah 3 Kabupaten Cirebon, Heri Susanto ST, mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi terkait bangunan tersebut dan akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan posisi bangunan dan melihat apakah ada izin pemanfaatan lahan sempadan sungai atau tidak,” kata Heri.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berupa bangunan permanen di atas saluran sungai tanpa izin yang sesuai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk langkah penertiban.
“Kalau memang terbukti melanggar perda, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan sekaligus Kepala SMK Ulil Albab, DR. Hj. Sri Rahayu, mengaku pihak sekolah sebelumnya pernah mengurus izin pemanfaatan lahan sempadan sungai ke UPTD PUTR Wilayah 3.
Menurutnya, area tersebut awalnya merupakan lokasi yang tidak terurus sebelum dimanfaatkan sekolah sebagai akses dan fasilitas penunjang kegiatan siswa.
“Kami pernah menempuh proses perizinan dan sebelumnya juga ada pembayaran sewa pemanfaatan lahan,” ujar Sri Rahayu melalui sambungan telepon.
Ia juga menyatakan pihak sekolah tidak keberatan apabila nantinya pemerintah memutuskan bangunan tersebut harus dibongkar.
“Kalau memang harus dibongkar, kami persilakan. Tujuan kami hanya memanfaatkan lahan agar lebih bermanfaat untuk kegiatan siswa,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan lingkungan, tata ruang, hingga pengawasan pembangunan di kawasan sempadan sungai.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan agar persoalan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, terutama terhadap kualitas aliran sungai di wilayah Kasugengan.@Bams















