Pelita News I Indramayu – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Indramayu (FSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (4/5/2026). Dalam aksinya mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman setimpal terhadap para terdakwa. Massa mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tidak dipengaruhi oleh informasi simpang siur di media sosial.
Koordinator umum Forum Solidaritas Indramayu, Bangbang Sugiono menjelaskan, aksi ini dipicu oleh berkembangnya isu adanya pelaku lain di luar dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Aksi solidaritas, lanjutnya, menyusul belakangan ini viral di media sosial bahwa ada pelaku lain.
“Tadi kami sudah beraudiensi, kalau memang ada pelaku lain silahkan diungkapkan secara jelas siapa saja. Jangan sampai muncul framing yang membuat kasus ini menjadi sumir,” jelasnya.
Masih dikatakan Bangbang, masyarakat menginginkan kejelasan berdasarkan fakta persidangan, bukan opini yang berkembang liar di ruang publik. Dia menegaskan, persidangan merupakan ruang terbuka yang dapat menguji setiap klaim maupun pembelaan.
“Apabila ada keraguan, silahkan dibuktikan di ruang sidang. Jangan membangun narasi yang tidak jelas sehingga membingungkan masyarakat,” tegasnya.
FSI mengecam keras tindakan pembunuhan tersebut yang dinilai sangat keji dan tidak manusiawi. Bangbang menyebut pembunuhan terhadap satu keluarga, termasuk anak-anak, telah melukai rasa kemanusiaan masyarakat. Pasalnya perbuatan itu bukan hanya soal kriminal biasa, namun juga satu generasi dihilangkan.
“Cara pembunuhannya sangat keji, bahkan balita ditenggelamkan. Ini sangat menyayat hati,” ucapnya.
Massa aksi menuntut agar proses hukum berjalan tegas dan transparan, serta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa jika terbukti bersalah. “Kami menuntut proses ini terus berjalan dengan jelas dan memberikan efek jera. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum mati,” tegasnya.
Seperti diketahui, hingga kini proses persidangan kasus pembunuhan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada tahun 2025 dan sempat menggemparkan warga setempat. Lima korban yang merupakan satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan dan dikubur dalam satu liang.
Para korban terdiri dari pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka, Ratu (7) dan Bela yang masih berusia delapan bulan. @safaro















