
Kabupaten Cirebon Pelita News
Sempat tertunda aksi yang hendak dilakukan masa yang berasal DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia di kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon yang saat itu direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 April lalu, kini melalui Asep Supriadi Ketua DPC Kabupaten Cirebon LSM Penjara Indonesia dengan tegas memastikan aksi masa untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum tepatnya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon pasti akan terlaksana pada 12 Mei 2026.
“benar kami saat itu sudah layangkan surat pemberitahuan kepada pihak berwenang, namun karena menjelang akan adanya agenda May Day, maka kami undur waktunya dan untuk tanggal 12 Mei aksi besar-besaran kami akan laksanakan,”terang Asep Supriadi Minggu 03/05.

Aksi besar-besaran yang akan dilakukan di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi tegaskan tuntan aksi masih tetap pada pembahasan awal yakni berkaitan obyek tanah milik ahli waris Ny Gedah Kastewi yang sampai saat ini pihak ahli waris dari Ny Gedah Kastewi diduga masih OLIH pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon dipersulit untuk pembuatan Sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
“Selasa nanti kami akan terjunkan sekitar 250 anggota kami, untuk memperjuangkan hak ahli waris dari Ny Gedah Kastewi untuk bidang tanah yang sampai saat ini masih belum bisa diproses dengan alasan yang menurut kami tidak jelas,”tegas Asep Supriadi.
Walaupun telah adanya keputusan yang inkracht dari Mahkamah Agung dengan nomor: 56.K/TUN/2024 tanggal 26 Oktober 2025 pihak dari kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon belum bisa merealisasikan keinginan pihak dari keluarga ahli waris Ny Gedah Kastewi untuk mensertifikatkan hak tanah yang dimaksud.
“keputusan MA nomor: 56.K/TUN/2024 tanggal 26 Oktober 2025 sudah jelas, kenapa di BPN belum mau menerbitkan buku sertifikat, terlebih Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No:06/Pbt/BPN.32/2016 tentang pembatalan sertifikat hak milik NO.01365/Pamengkang,terbit tanggal 13-06-2011,surat ukur tanggal 26-04-2011 NO.1577/Pamengkang/2011,luas 7590 M² atas nama Dudi sahbudi terletak di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon karna cacat administrasi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber NO.401/PDT.G/1999/PN.SBR tanggal 14-02-2000 Jo.putusan pengadilan tinggi bandung NO.409/PDT/2000/PT.BDG tanggal 21-12-2000 Jo.putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung NO.32/G/2002/PTUN.BDG tanggal 25-09-2002 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta NO.48/B/2023/PT.TUN.JKT Jo.putusan Mahkamah Agung RI NO.56 K/TUN/2004 tanggal 16-10-2005 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Asep Supriadi pada aksinya nanti akan menyampaikan kepada pihak-pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon untuk bisa mengindah dan menjalankan putusan-putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga permohonan atau pun ajuan dari ahli waris Ny Gedah Kastewi bisa dipenuhi dan dijalankan sesuai dengan amanat keputusan.
“aksi kami pastinya aksi damai untuk menyuarakan aspirasi kami, atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di kantor BPN Kabupaten Cirebon, dengan dugaan tidak mengindahkan putusan-putusan dari lembaga peradilan tinggi yang sampai saat ini diduga belum dijalankan oleh pihak BPN Kabupaten Cirebon,”ucapnya.
Dirinya juga menambahkan Berdasarkan surat Nomor:351/KPN.PN.W11.U19/HK.02/IV/2026 dengan perihal permohonan penjelasan putusan pengadilan negeri sumber yang diduga telah menyatakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum mengganti dan mengoperalih tanpa dasar hukum yang sah terhadap sawah milik adat, dahulu tercatat dalam buku tanah desa Pamengkang dengan persil No. 124 kelas S.III luas 8950 M² pada leter C nomor 122 atas nama Gedah Kastewi dipindah, dicatat serta didaftar dimasukan dalam buku tanah desa baru dengan leter C baru No.413 atas nama Suti Warsidjan.
“ini juga sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumber pada 22 April 2026,”tambahnya.
Lebih lanjut Asep Supriadi juga membeberkan bahwa sesuai dengan surat keterangan yang ditandatangani Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon pada 25 April 2026 yang menerangkan bahwa No. Leter C 122 atas nama alm.Gedah Kastewi dengan alamat warga Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon di Blok Kuartal persil 124 kelas S III dengan luas 8.950 M², selama ini belum dipindah tangankan atau dibalik namakan.
“jelas itu isi dari surat keterangan Kuwu, bahwa tanah tersebut masih atas nama Gedah Kastewi, dengan leter x dan Persil yang disebutkan pada surat itu,”Lanjut Asep.
Dengan berbagai putusan dari berbagai lembaga peradilan hingga peradilan tingkat tinggi sudah menerangkan dengan gamblang dan jelas atas status tanah tersebut dan keterangan Kuwu Desa Pamengkang juga yang telah menerangkan status tanah itu, membuat Asep Supriadi bertanya pada kinerja yang diduga masih enggan untuk mensertifikatkan hak milik atas tanah milik Gedah Kastewi, dan Asep Supriadi juga berjanji ketika tuntutannya masih belum dipenuhi dirinya akan menurunkan aksi masa yang lebih besar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
“putusan dari pengadilan sampai Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah jelas menerangkan status tanah itu benar milik Gedah Kastewi, dan pihak Desa juga sama telah menerangkan status tanah itu benar milik Gedah Kastewi, lalu BPN Kabupaten Cirebon maunya apa,”pungkas Asep Supriadi.(Sur)














