• Advertorial
    • Kontak Kami
    Kamis, April 23, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    April 23, 2026
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU, Uncategorized
    0 0
    0
    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin
    0
    BERBAGI
    0
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melaksanakan pemusnahan berbagai macam barang bukti (BB) narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin yang telah berkekuatan hukum tetap dan lainnya. Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari setempat, Kamis (23/4/2026).

     

    Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim diwakili Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti, ST. M. Si, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nuhayati, M. Pd. I, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K diwakili Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K S.I.K, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo S.E., M.Han., diwakili Kasdim, Mayor Inf Rosidi, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, SH. MH, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Kepala Lembaga Permasyarakatan Indramayu, Fery Berthoni, para Kasi dan Plt. Kasubbag Pembinaan serta para Jaksa.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, SH, MH, mengatakan pemusnahan BB itu telah berkekuatan hukum tetap atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI sebanyak 173 perkara. Perkara-perkera itu meliputi perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Kesehatan, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara Tindak Pidana Pencurian, perkara Tindak Pidana Pembunuhan, perkara Tindak Pidana Penipuan, perkara Tindak Pidana Uang Palsu dan perkara Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam.

     

    Adapun jenis BB itu diantaranya, 1. Narkotika jenis sabu seberat 310,93 gram, 2. Narkotika jenis ganja seberat 2.042,16 gram, 3. Tembakau sintetis seberat 3.087 gram, 4. Obat-obatan berupa Clonazepam sebanyak 50 tablet, Alprazolam sebanyak 156 tablet, Hexymer sebanyak 33.532 tablet, Tramadol sebanyak 18.728 tablet, tablet warna kuning DMP sebanyak 8.042 tablet, Trihexyphenidyl sebanyak 2.659 tablet. Kemudian tablet warna putih bertuliskan Y (double Y) sebanyak 2.909 tablet, obat warna putih sebanyak 3.081 tablet, dan obat tablet warna kuning sebanyak 5.000 tablet, dengan total sebanyak 74.157 tablet.

     

    Selanjutnya, kata dia, BB pakaian 118 potong, alat komunikasi sebanyak 83 unit, senjata tajam, 19 buah, alat perkakas (Kunci T, Kunci Letter L. Kunci Magnet, dll). Uang Kertas Palsu sebanyak 1.528 lembar pecahan Rp100.000,00 dan 16 lembar pecahan Rp50.000,00 serta barang bukti lainnya (peci, sprey, sarung, karung, tas slempang, kaleng , Flashdisk, pahat , helm, tali rafia, sabuk, surat-surat, tas ransel dan mangkok.

     

    “BB itu diamankan sejak September 2025 sampai Januari 2026 dan sudah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Niko didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Jales Marinda Yudha Jaya Mahendra, SH, usai pemusnahan.

     

    Menurutnya, kalau melihat dari jumlah BB yang dimusnahkan itu, sepertinya yang lagi ngetren adalah itu perkara psikotropika, narkotika dan obat-obat yang pendistribusiannya illegal atau obat sediaan farmasi tanpa izin.

     

    “Obat-obat yang diedarkan itu obat legal, obat-obatan yang memang bisa dikonsumsi namun peredarannya harus di jual atau didistribusikan berdasarkan resep dokter. Sementara ini yang menjual bukan yang memiliki izin, tidak mengerti tentang kefarmasian apalagi skil apoteker,” tandasnya.

     

    Niko tidak memungkiri kalua perkara minuman keras (miras) tidak ad pelimpahan, karena miras masuknya perkara tindak pidana ringan (tipiring).

     

    “Perkara tipiring (miras) sampai sejauh ini belum ada pelimpahan ke Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” ucapnya.

     

    Niko mengajak seluruh masyarakat Indramayu bagaimana bisa meminimalisir peredaran obat-obatan terlarang, narkotika dan perkara pidana lainnya karena menurutnya, semua perkara tindak pidana bukan cuma tanggung jawab APH tapi seluruh masyarakat Indramayu. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    April 23, 2026
    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    April 23, 2026
    Tingkatkan Kapasitas Usaha, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha  

    Tingkatkan Kapasitas Usaha, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha  

    April 23, 2026
    Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

    Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

    April 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • SLB Wathaniyah Gelar Market Day, Tumbuhkan Semangat Berwirausaha Siswa

      SLB Wathaniyah Gelar Market Day, Tumbuhkan Semangat Berwirausaha Siswa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon Diduga Bertele-tele Indahkan Putusan Mahkamah Agung, LSM Penjara Indonesia Akan Turunkan Aksi Masa

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bak Kolam, Warga Keluhkan Proyek Gorong-Gorong Depan SMAN 1 Lemahabang Timbulkan Masalah Baru

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • SMAN 1 Lemahabang Gelar Upacara Memperingati Hari Kartini 2026, Kobarkan Semangat Emansipasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,213)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,199)
    • INFORMASI (549)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,843)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,034)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (625)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (707)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (337)

    Berita Terbaru

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    Kejari Indramayu Musnahkan BB Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin

    April 23, 2026
    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    Cekcok Usai Tenggak Miras Berujung Maut, Tiga Pelaku Diringkus Polisi Indramayu

    April 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk