Pelita News I Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melaksanakan pemusnahan berbagai macam barang bukti (BB) narkotika dan obat sediaan farmasi tanpa izin yang telah berkekuatan hukum tetap dan lainnya. Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari setempat, Kamis (23/4/2026).
Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim diwakili Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti, ST. M. Si, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nuhayati, M. Pd. I, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K diwakili Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K S.I.K, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo S.E., M.Han., diwakili Kasdim, Mayor Inf Rosidi, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, SH. MH, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Kepala Lembaga Permasyarakatan Indramayu, Fery Berthoni, para Kasi dan Plt. Kasubbag Pembinaan serta para Jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, SH, MH, mengatakan pemusnahan BB itu telah berkekuatan hukum tetap atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI sebanyak 173 perkara. Perkara-perkera itu meliputi perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Kesehatan, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara Tindak Pidana Pencurian, perkara Tindak Pidana Pembunuhan, perkara Tindak Pidana Penipuan, perkara Tindak Pidana Uang Palsu dan perkara Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam.
Adapun jenis BB itu diantaranya, 1. Narkotika jenis sabu seberat 310,93 gram, 2. Narkotika jenis ganja seberat 2.042,16 gram, 3. Tembakau sintetis seberat 3.087 gram, 4. Obat-obatan berupa Clonazepam sebanyak 50 tablet, Alprazolam sebanyak 156 tablet, Hexymer sebanyak 33.532 tablet, Tramadol sebanyak 18.728 tablet, tablet warna kuning DMP sebanyak 8.042 tablet, Trihexyphenidyl sebanyak 2.659 tablet. Kemudian tablet warna putih bertuliskan Y (double Y) sebanyak 2.909 tablet, obat warna putih sebanyak 3.081 tablet, dan obat tablet warna kuning sebanyak 5.000 tablet, dengan total sebanyak 74.157 tablet.
Selanjutnya, kata dia, BB pakaian 118 potong, alat komunikasi sebanyak 83 unit, senjata tajam, 19 buah, alat perkakas (Kunci T, Kunci Letter L. Kunci Magnet, dll). Uang Kertas Palsu sebanyak 1.528 lembar pecahan Rp100.000,00 dan 16 lembar pecahan Rp50.000,00 serta barang bukti lainnya (peci, sprey, sarung, karung, tas slempang, kaleng , Flashdisk, pahat , helm, tali rafia, sabuk, surat-surat, tas ransel dan mangkok.
“BB itu diamankan sejak September 2025 sampai Januari 2026 dan sudah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Niko didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Jales Marinda Yudha Jaya Mahendra, SH, usai pemusnahan.
Menurutnya, kalau melihat dari jumlah BB yang dimusnahkan itu, sepertinya yang lagi ngetren adalah itu perkara psikotropika, narkotika dan obat-obat yang pendistribusiannya illegal atau obat sediaan farmasi tanpa izin.
“Obat-obat yang diedarkan itu obat legal, obat-obatan yang memang bisa dikonsumsi namun peredarannya harus di jual atau didistribusikan berdasarkan resep dokter. Sementara ini yang menjual bukan yang memiliki izin, tidak mengerti tentang kefarmasian apalagi skil apoteker,” tandasnya.
Niko tidak memungkiri kalua perkara minuman keras (miras) tidak ad pelimpahan, karena miras masuknya perkara tindak pidana ringan (tipiring).
“Perkara tipiring (miras) sampai sejauh ini belum ada pelimpahan ke Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” ucapnya.
Niko mengajak seluruh masyarakat Indramayu bagaimana bisa meminimalisir peredaran obat-obatan terlarang, narkotika dan perkara pidana lainnya karena menurutnya, semua perkara tindak pidana bukan cuma tanggung jawab APH tapi seluruh masyarakat Indramayu. @safaro














