Pelita News I Indramayu – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur dan pelanggaran undang-undang pornografi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyedia konten daring ilegal yang mengandung unsur pornografi.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar menuturkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada awal Januari 2026. Korban, seorang remaja berinisial DS (17 tahun), diduga menjadi sasaran eksploitasi setelah direkrut oleh para pelaku.
“Tersangka yang diamankan adalah NF (17 tahun) dan IL (21 tahun). Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga pengawasan kegiatan operasional konten tersebut,” tutur Fajar Gemilang dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Modus operandi perekrutan yang dilakukan pelaku yakni, korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai host live streaming dengan janji penghasilan tinggi mencapai jutaan rupiah per hari. Namun, pekerjaan tersebut ternyata melibatkan aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan melalui sebuah aplikasi bernama HOT51.
Kapolres juga menjelaskan, korban berada di bawah pengawasan ketat para tersangka selama melakukan siaran. Jika target pendapatan dari penonton belum tercapai, korban diharuskan terus melakukan kegiatan tersebut melampaui jam kerja yang wajar. Sementara upah yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Sejumlah barang bukti kita amankan seperti beberapa unit telepon genggam, peralatan pencahayaan atau ring light, dokumen identitas, serta alat pendukung siaran lainnya,” papar dia.
Selain itu, rekaman bukti digital pun telah diamankan untuk keperluan persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman penjara bagi pelaku eksploitasi anak paling lama 10 tahun, sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan anak, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Fajar.
Sementara itu, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain berinisial MZ yang berperan sebagai operator utama dan pemilik akun dalam jaringan tersebut. @safaro















