Pelita News | Cirebon Timur – Lagi terjadi, kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu kembali menelan korban jiwa. Sebuah mobil pick up dengan nomor polisi E 8928 BE tertemper Kereta Api (KA) 178 Tawangjaya Premium relasi Pasar Senen – Semarang Tawang Bank Jateng di Km 213+3/4 petak jalan Cirebonprujakan – Waruduwur, tepatnya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (24/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan insiden tersebut. Ia menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujarnya.
Akibat kecelakaan itu, dikabarkan dua orang meninggal dunia di lokasi. Keduanya adalah Sigit, warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dan Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Korban langsung dievakuasi ke RSUD Gunung Jati Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut. Sementara mobil pick up yang sempat terseret dan terjepit lokomotif telah berhasil dievakuasi, sehingga jalur kereta api arah hulu dan hilir kembali normal.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga para almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucapnya.
Pasca kejadian, KAI Daop 3 Cirebon menegaskan akan terus memperkuat sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan. Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pihak terkait juga akan ditingkatkan agar pengawasan lebih optimal.
Muhib menambahkan, aturan keselamatan di perlintasan sebidang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Kereta api berjalan di jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan. Ingat, satu kelalaian bisa berakibat fatal,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, perlintasan sebidang tanpa palang pintu masih menjadi titik rawan kecelakaan di banyak daerah. Kasus di Cirebon ini menambah daftar panjang tragedi yang seharusnya bisa dihindari mengingat di wilayah Kabupaten Cirebon masih terdapat sejumlah perlintasan kereta api tanpa palang pintu. @Ries