• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 9, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Bejat, Bapak Rudapaksa Anak Kandung, Sempat Ancam akan Dibunuh

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Agustus 27, 2025
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Bejat, Bapak Rudapaksa Anak Kandung, Sempat Ancam akan Dibunuh
    0
    BERBAGI
    25
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

     

    Pelita News I Indramayu – DS (42 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. Dia dengan sengaja menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih pelajar FA (17 tahun).

     

    Perbuatan bejat ini terungkap karena korban mengadu ke saudaranya. Dalam aduannya, bapaknya sering kali melakukan perbuatan tak senonoh dengan mengancam akan membunuh dan iming-iming membelikan sepeda motor.

     

    Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada hari Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku di Desa Mundakjaya, Kecamatan Terisi, Indramayu.

     

    “Saat itu korban sedang tidur kemudian dibangunkan dan memaksa korban untuk membuka pakaiannya yang kemudian disetubuhi,” terangnya, Selasa (26/8/2025)

     

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, fotokopi kartu keluarga, ijazah SMP, pakaian milik korban, serta hasil visum. Dari keterangan ini menyebutkan bahwa DS yang merupakan bapak kandung korban adalah pelakunya.

     

    Karena perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

     

    “DS diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” tegas Fajar. @safaro

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Polres Indramayu Pastikan Proses Hukum Kamatian PA di Kamar Kos Transparan  

    Berikutnya

    Bupati Indramayu  Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Bupati Indramayu  Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi

    Bupati Indramayu  Buka Sekolah Pasar Modal, Ajak ASN Melek Investasi

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

    Mei 5, 2026
    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Kang Suharso Pimpin Konsolidasi: 35 PAC PARINDRA Kab. Cirebon Terbentuk

    Mei 2, 2026
    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    565 Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang Terima SKL, Sekolah Gelar Seminar Yamaha & Layanan Gratis untuk Masyarakat

    Mei 4, 2026
    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Kado Hardiknas: Borong 4 Piala, SMA Negeri 1 Karangwareng Juara 3 Umum FLS3N Kabupaten Cirebon 2026

    Mei 3, 2026
    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Mei 8, 2026
    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

    Mei 8, 2026
    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Tawuran Pelajar di Indramayu Renggut Nyawa, Lima Pelaku Ditangkap

    Mei 7, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      PT AWI dan PT DDMI Beri Bantuan Kaki Palsu dan Kursi Roda kepada Atlet NPCI Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Unjuk Rasa di PN Indramayu, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Tuntut Hukuman Mati Pelaku 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Penyapu Koin di Jembatan Sewo Meninggal Tertabrak Truk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lulus 100%: 175 Siswa SMK Bina Warga Lemahabang Dilepas, Bawa Pesan “Gigih, Kuat, Pantang Menyerah” Menuju Dunia Kerja

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,298)
    • EKONOMI & BISNIS (310)
    • INDRAMAYU (5,237)
    • INFORMASI (555)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,889)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,039)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (402)

    Berita Terbaru

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Proyek Jalan Akses TPAS Kubangdeleg Rp1,96 M: CV Jombang Karya Pastikan Sesuai Spesifikasi, Utamakan Keselamatan Kerja & Lingkungan

    Mei 8, 2026
    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Perusahaan asal Jepang Tebar CSR di Indramayu, Tanam 15.000 Pohon Mangrove

    Mei 8, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk