Pelita News I Indramayu – Selama kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2025 yang digelar sejak April hingga Juni 2025, Polres Indramayu mengamankan 15 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar saat.mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran. Selama Operasi Jaran Lodaya 2025, kata dia, pihaknya berhasil mengungkap 10 laporan polisi dari berbagai wilayah dan menangkap 15 tersangka.
“Dari 15 tersangka yang ditangkap, sembilan orang terlibat kasus cuurat, dan enam lainnya dalam kasus curas,” kata Arwin didampingi Kasi Humas Polres setempat AKP Tarno, kemarin.
Inisial tersangka curat, kata dian yakni T (34 tahun), K (25 tahun), S (40 tahun), S (23 tahun ), IF (23 tahun), MS (37 tahun), S (26 tahun), S (42 tahun) dan MK (31 tahun). Sementara tersangka curas antara lain A (25 tahun), PS (17 tahun), MHA (17 tahun), ATP (20 tahun), RS (17 tahun), PS (17 tahun).
“Mereka merupakan penduduk Kabupaten Indramayu,” papar dia.
Dijelaskan Arwin, modus curat dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan korban. Untuk kasus curas, pelaku kerap memepet korban di jalan dan merebut sepeda motor dengan ancaman senjata tajam.
“Dari tangan para tersangka kami mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPKB, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam, serta pakaian dan alat yang digunakan saat beraksi,” terangnya.
Karena perbuatannya, lanjut dia, tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. @safaro















