Pelita News, Cirebon
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon, Drs. H. Dadang Suhendra M.s.i mendorong pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih desa/Kelurahan diseluruh wilayah Kabupaten Cirebon, karena menjadi program strategis nasional. Hal itu disampaikan, H. Dadang Suhendra saat menyelenggarakan sosialisasi pembentukan koperasi Merah Putih bertempat di Kecamatan Klangenan di hadiri oleh para Kuwu, BPD dan Camat dari tiga wilayah diantarnya, Kecamatan Klangenan, Jamblang dan Depok. Senin,19/05/2025.
Pelaksanaan sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih tersebut sengaja digelar atas Instruksi Presiden Prabowo Subianto, melalui Inpres no. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditanda tangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM, H.Dadang Menyampaikan, Pelaksanaan percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih ini selain untuk mengejar target pembentukan Kopdes, namun juga menjadi syarat utama dalam Pencairan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2025.
Drs. Dadang Suhendra menjelaskan, tahap Pembentukan dan Pendirian Koperasi desa/Kelurahan merah putih kabupaten Cirebon hingga tertanggal 18/5/2025 ini baru terbentuk 128 desa dan akan ditandatangani oleh 29 Notaris yang ada di Kabupaten Cirebon sesuai MOU yang telah disepakati oleh Ikatan Notaris Indonesia dan Pemerintah. Untuk H. Dadang selaku Kadis Koperasi dan UKM, meminta agar seluruh camat agar segera menyerahkan berita acara hasil musyawarah desa kepada Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) serta DPMD secara lengkap disertai berita acara rapat anggota. “Menurutnya, karena batas akhir penyerahan
Pembentukan Kopdes dibatasi sampai akhir bulan ini yaitu tanggal 31 Mei 2025. Untuk itu tahapan awal Pembentukan dan Pendirian ini harus segerah ditempuh dan diselesaikan, karena manfaat Kopdes Merah Putih itu untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat desa dan kelurahan diseluruh Indonesia, “tegasnya. (HAR).















