Pelita News I Indramayu – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).
Dalam orasinya, mereka menilai Pemerintah Kabupaten Indramayu gagal dalam pelaksaan peraturan daerah, Kegagalan ini bukan hanya bentuk kelalaian administrasi, tetapi cerminan dari buruknya komitmen politik dan lemahnya integritas birokrasi di daerah.
Ada beberapa peraturan daerah yang menurut PMII belum menemukan titik keseriusan dalam pelaksanaanya karena DPRD Indramayu hanya sibuk membuat Perda baru tanpa memikirkan kebutuhan inti masyarakat.
Sedangkan perda baru yang dibuat hanya menyajikan koreksi tulisan tanpa gagasan kongkret, meskipun disisi lain masih banyak perda yang kehilangan sakralnya karena pengawasan dan legislatif dan ketidak seriusan eksekutif menjalankan dan membuat aturan turunannya.
Ketua PC PMII Kabupaten Indramayu, Budi Hendrawan, mengatakan pihaknya selalu konsen pada peraturan daerah, hari ini PMII menuntut kegagalan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan peraturan daerah.
“Pemkab Indramayu baik eksekutif maupun legislatif dinilai gagal dalam menjalankan dua peraturan daerah yang menjadi fokus PMII, yakni terkait pengelolaan pasar rakyat dan penanganan sampah,” katanya
Budi menegaskan pihaknya konsen pada dua peraturan daerah yang hari ini masih mandul dan pemerintah baik legislatif maupun eksekutif ini telah gagal menerapkan peraturan daerah yang mengenai tentang pasar rakyat dan toko swalayan, yang kedua Pemerintah Kabupaten Indramayu telah gagal juga menerapkan pengelolaan sampah.
Lebih lanjut, Budi mengkritik pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas pengelolaan sampah. Ia menilai hal itu tidak efektif karena perda yang lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2016, sudah cukup komprehensif namun belum dijalankan secara maksimal.
“Kami tahu hari ini sedang ada pansus tentang pengelolaan sampah, padahal di perda nomor 12 tahun 2016 itu sudah sangat keren isinya dan sudah mewakili, akan tetapi saya juga gak tau ada revisi perda ini. Apa urgensinya? Padahal perda sebelumnya ini belum terlaksana,” tandasnya.
Dalam wawancaranya, Budi juga menyoroti kurangnya jumlah armada pengangkut sampah di Indramayu, yang menurutnya jauh dari cukup untuk menjangkau 317 desa di wilayah tersebut.
“Kita tahu semua jumlah armada pengangkutan sampah masih kurang dari angka 60, padahal 317 desa, kenapa? Anggaran? Ini bukan persoalan anggaran, ini bukan persoalan administrasi. Ini adalah kesalahan, kecerobohan pemerintah Kabupaten Indramayu, baik legislatif maupun eksekutif,” tegas Budi. @safaro















