Kab.Cirebon,PN
Melakukan tindakan korupsi dana Covid-19 dan data atas dugaan penyelewengan Bantuan Sosial ( Bansos ) sama saja dengan melakukan tindakan korupsi dana bencana.
Kata Kasi intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Wahyu Oktaviandi pada Harian Pelita News, rabu ( 22/7/20 ) hukuman berat akan menanti pelakunya bahkan maksimal hukuman mati bisa diterima oleh pelaku jika benar korupsi dana covid-19 dan mempermainkan data atas Bansos ” didalam Undang Undang Tipikor sendiri terdapat ancaman pemberatan apabila seseorang melakukan tipikor dalam keadaan bencana seperti pada masa sekarang ini di pandemi wabah covid-19 dan itu ancamannya maksimal hukuman mati ” ungkapnya.
Jauh jauh hari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selalu mengingatkan dan menegaskan akan segera memproses dan menindaklanjuti apabila ada pelaporan tindak pidana korupsi dana Covid-19 dan data Bantuan Sosial ( Bansos ) ” kalau ada laporan dugaan korupsi dana Covid-19 dan dugaan atas data bansos biasanya kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon didahulukan dibandingkan dengan laporan laporan yang lain dan jika benar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tak segan segan akan menyikatnya karena penyelewengan dana Covid-19 dan permainan data Bansos termasuk kejahatan berat, sehingga akan langsung ditindaklanjuti ” tegasnya.
Wahyu Oktaviandi meminta kepada masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika terjadi dugaan penyalahgunaan dana covid-19 dan data atas dugaan bantuan sosial tetapi harus dengan data, bukti dan fakta, silakan laporkan ke kejaksaan ” intinya Kejaksaan Kabupaten Cirebon akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap khususnya dana covid-19, apabila ada indikasi dugaan korupsi dana covid-19 dan data atas dugaan bansos kami akan proses dan tindaklanjuti secepatnya ” imbuhnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Cirebon Imam Ustadi menegaskan jika benar terjadi dugaan korupsi dana Covid-19 dan data atas dugaan dana bansos terus dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, pihak DPMD tidak akan ikut campur karena itu sudah bukan ranah DPMD lagi melainkan jadi ranah Kejaksaan, pungkasnya. ( Nurzaman )













