Pelita News Kuningan
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri untuk bertarung pada pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024, harus tunduk, taat dan patuh pada aturan yang berlaku atau terhadap ketentuan perundang undangan agar tidak terkena pasal. Bawaslu Kabupaten Kuningan menyoal Netralitas ASN yang ingin menjadi Bacakada Kabupaten Kuningan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman didampingi Kadiv Hukum dan penyelesaian sengketa, Senin (1/7/24) di kantor Bawaslu, menyampaikan kepada awak media ini. Setelah melakulan penelusuran terkait informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN tethadap sikap dan tindakan yang melakukan sosialisasi melalui Balogo, Gambar, Bacalon Bupati Kuningan serta pendekatan dan pendaftaran kepada Partai Partai politik yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon dirinya pada Pilkada Kabupaten Kuningan yang sampai saat ini (Senin 1 Juli 2024 red) masih berstatus ASN.
Itu pasal yang dialamatkan kepada Dua Bacabup Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan kepada Deni Wirhana Surjono (dr. Deni Wirananggapati). Kedua Bacabup ini diduga melakukan pendekatan kepada partai partai politik di Kabupaten Kuningan. Sementara keqenangan Baqaslu dalam melakulan penusuran atas dugaan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Berdasarkan Undang Undang No. 1 tahun 2015 tentng pengesahan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Walikota menjadi Undang Undang, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wkil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota, papar Ketua Baqaslu Firman didampingi Kadiv hukum dan penyelesaian sengketa Baqaslu Dadan Yuawdan Firdaus.
Berdasarkan regulasi, lanjut Firman, kewenangan Baqaslu dalam proses penelusuran awal yang dilakulan Bawaslu dengan meminta keterangan dari pihak pihak terkait, diantaranya keterangan dari terduga partai politik BKPSDM guna mencari keaeauaian informasi yang didapat dengan keterangan-keterangan para pihak.
Kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya menyampaikan laporan hasil pengawasan kami kepada Komisi Aparatur Sipil Negar (KASN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakulan proses penanganan Netralitas ASN di KASN. Bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (10) pada perjanjian kerjasama Badan pengawas pemilihan umum (Bapilu) RI, dan KASN No. 0211.1/HM.02.00/K1/01/2023 Nomo: 3/KS.00.00/01/2023 tentang pengawaaan Netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024. “Penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindaklanjut atas rekomendasi oleh komisi ASN dilakukan melalui SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN,” terangnya
Pertanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanur dan pertanggal 29 Juni 2024 dengn ASN atas nama Deni Wirhana Sujono (dr. Deni Wirananggapati) kepada Komisi ASN melalui Aplikasi SIAPNET yang merupakan media untuk menyampaikan dugaan pelqnggaran Neyralitas ASN. Pungkasnya (Mans)
















