Kabupaten Cirebon, harian pelita news, Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Martin Septiano mengatakan, terkait perkara 21/Pdt.G/2024/PN Sbr pihaknya akan mempelajari perkara tersebut terlebih dahulu karena sebenarnya perkara tersebut mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Jo Nomor 51/PID.TPK/2022/PT BDG Jo Putusan MA Nomor 2482 K/Pid.Sus/2023 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Sumber.
Menurutnya, pihaknya tidak akan mencampuri terlalu dalam pelaksanaan tersebut, kami akan mempelajari sejauh apa dalil penggugat terhadap kami selaku tergugat V dalam perkara yang menggugat Presiden dan Kejaksaan Agung juga.
“Sebagai tergugat V, kami akan mempelajari terlebih dahulu dalil penggugat terhadap kami,” ujar Septian usai mengikuti sidang gugatan Dadang M. Hasbi di PN kelas 1A Sumber, Senin (24/6).
Terkait adanya dugaan kinerja Kejaksaan Negeri Sumber yang tidak maksimal dalam menyelesaikan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Jo Nomor 51/PID.TPK/2022/PT BDG Jo Putusan MA Nomor 2482 K/Pid.Sus/2023, menurut Septian sebaiknya penggugat melakukan aduan masyarakat ke KPK dengan menyertakan dokumen – dokumen yang lengkap sesuai dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selaku biro hukum, kewenangan kami tidak dalam kapasitas menindak perilaku Aparat Penengak Hukum. Akan lebih baik apabila penggugat melakukan aduan masyarakat kepada KPK dengan menyertakan dokumen – dokumen yang lengkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Dadang M. Hasbi, Erdi D. Soemantri menuturkan, pihaknya telah melayangkan aduan kepada KPK terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumber terhadap putusan Pengadilan Tinggi Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Jo Nomor 51/PID.TPK/2022/PT BDG Jo Putusan MA Nomor 2482 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 29 Januari 2024.
“Sebagai penasehat hukum, Kami sudah melayangkan aduan masyarakat kepada KPK pada tanggal 29 Januari 2024 Perbuatan Melawan Hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kelas 1A Bandung,” ujar Erdi menanggapi statement Biro Hukum KPK, Jumat (28/6).
Bahkan, lanjut Erdi, KPK melalui Plt Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono.dalam jawaban tersebut dirinya diminta untuk melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
“Kami belum melengkapi dokumen yang diminta, karena pada saat itu kami juga mengajukan gugatan kepada KPK ke Pengadilan Negeri Sumber untuk melaksanakan Pasal 11 Undang – undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(Bagja)















