Pelita News I Indramayu – Kurir narkotika jenis sabu inisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu dibekuk anggota Satnarkoba Polres Indramayu. Pelaku di tangkap di pinggir jalan sawah Desa Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu sebanyak 103,12 gram atau 1 Ons lebih.
“Dari tangan kurir atau perantara sabu selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram kita juga mengamankan satu handphone yang ditengarai sering digunakan untuk transaksi barang haram,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (19/6/2024).
Dikatakannya, pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Dimana sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan seorang pria yang sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu ditempat itu. Usai mendapatkan laporan polisi pun bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan.
Tiba di lokasi pelaku terlihat sedang mengendarai motor dan langsung diberhentikan. Namun tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke areal persawahan. Polisi akhirnya dapat menangkap JN yang sudah kelelahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu di bungkus plastik warna bening dengan berat bruto 103,12 gram. Pelaku selanjutnya digelandang k Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, saat di interogasi, pelaku/tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dengan cara menerima titipan untuk dijual dan diedarkan kembali kepada konsumennya.
“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” ulasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tambah Fahri, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya satu juta rupiah.
“Keterangan tersangka barang haram ini diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya ‘bos wetan’ yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO), ” ungkap Fahri.
Karena perbuatanya, lanjut Fahri, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. @safaro















