Pelita News Kota Cirebon, – Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota sukses menangkap seorang pria berinisial AP yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di Gg. Drajat 7, Jl. Pangeran Drajat, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kejadian ini terjadi pada Senin (29/4/2025).
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M, pelaku awalnya berniat membeli rokok di warung. Namun, saat keluar dari kontrakan, dia melihat sebuah sepeda motor Honda Vario 125 dengan kunci masih tergantung di kontak. Setelah membeli rokok, pelaku kembali ke kontrakan untuk mengambil tas dan helm karena hendak berangkat ke Tasikmalaya untuk bekerja.
“Pelaku melihat kunci motor yang masih tergantung, sehingga dia mencuri motor tersebut dan membawanya ke tempat kerjanya di bengkel reklame di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” ungkap Kapolres, didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Suganda dalam konferensi pers pada Selasa (21/5/24).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Anggota Reskrim Polsek Kesambi yang dipimpin oleh Kapolsek Kesambi IPTU Suganda dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kesambi IPDA Gunawan melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor ini.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jl. Cipto, depan Toko Mr. D.LY, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
“Anggota Reskrim Polsek Kesambi segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku, meskipun sepeda motor yang dicuri berada di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, anggota Polsek Kesambi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dan dokumen seperti STNK dan BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian.
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900,” ucap Kapolres Cirebon Kota.(Wandi)















