Kota Cirebon, Pelita News
Dari sisi historis Tajuk Agung Pangeran Kejaksan Kota Cirebon mempunyai sejarah sejak Tahun 1.480 M sebagai pusat penyebaran agama Islam di Kota Cirebon. Tajuk yang dibangun oleh oleh Pangeran Kejaksan termasuk cagar budaya Kota Cirebon, sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah Kota Cirebon untuk melestarikan salah satu bangunan sejarah tersebut.
Demikian diungkapkan ketua Panitia Revitalisasi Pembangunan Tajug Agung Pangeran Kejaksan Cirebon, Ustad Maulana saat acara Halal bil Halal yang diselenggarakan pengurus DKM Tajuk Agung Pangeran Kejaksan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (8/5).
“Tajuk ini merupakan cagar budaya Kota Cirebon, sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah daerah untuk melestarikan cagar budaya tersebut. Meskipun tajug ini dikelola secara mandiri oleh pengurus DKM Tajug Agung Pangeran Kejaksan,” ujarnya.
Dijelaskannya, ketika ada revitalisasi pembangunan Tajug Agung Pangran Kejaksan maka yang akan dibangun bukan bangunan utamanya yang merupakan cagar budaya akan tetapi sekeliling bangunan utama yang akan dikembangkan.
“Karena tajug ini adalah cagar budaya maka tidak akan merubah bangunan utama yang sudah berdiri sejak Tahun 1.480 M. Ketika ada pembangunan maka hanya sekitar abngunan utamanya saja,” tambahnya.
Sementera itu, pemerintah Kota Cirebon secara prinsip akan melestarikan bangunan – bangunan yang merupakan bagian dari sejarah Kota Cirebon dan termasuk cagar budaya. Salah satu bangunan tersebut adalah Tajug Agung Pangeran Kejaksan.
“Secara prinsip kami sangat memperhatikan bangunan yang merupakan bagian sejarah Kota Cirebon dan menjadi cagar budaya. Seperti halnya Tajuk Agung Pangeran Kejaksaan ini dan bangunan lainnya,” ujar Pj. Walikota Cirebon Agus Mulyadi usai mengikuti acara Halal Bil Halal.
Tajuk Agung Pangeran Kejaksan ini, lanjut Agus Mulyadi, sejak dibangun oleh Pangeran Kejaksan digunakan sebagai pusat syiar agama Islam dan dimanfaat oleh masyarakat untuk kegiatan – kegiatan keagamaan lainnya.
“Tim cagar budaya tadi sudah menetapkan bahwa Tajug Agung Pangeran Kejaksan merupakan bagian dari bangunan cagar budaya. Jika ini menjadi bagian dari bagian dari Pemerintah kota maka secara administrasi tetap harus dipenuhi seperti proposal dan lainnya,” katanya.
Berkaiatan dengan status tanah Tajuk Agung Pangeran Kejaksan, tambahnya, apabila tanah ini milik masyarakat maka secara prosedural harus dilakukan perwakafan oleh Badan Wakaf sehingga dikemudian hari tidak menjadi permasalahan.
“Hal ini harus dilakukan perwakafan apabila tanah ini milik masyarakat oleh Badan Wakaf, jadi masjid – masjid yang status tanahnya masih menjadi bagian dari masyarakat maka Badan Wakaf yang akan menyelesaikan ,” pungkasnya.(Bagja)















