Pelita News, Indramayu – Kabupaten Indramayu masih menjadi sala satu daerah penyumbang terbesar pekerja migran atau TKI di Indonesia. Untuk itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mewanti-wanti agar Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menempuh proses secara legal.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, A Gatot Hermawan saat melakukan sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Balai Desa/Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, belum lama ini.
Dikatakan Gatot, inti sosialisasi tersebut diselenggarakan karena BP2MI ingin mengingatkan lagi. Juga mengedukasi kembali kepada masyarakat terkait pentingnya menempuh proses secara legal.
“Saat mereka ingin berangkat bekerja ke luar negeri, mereka diharapkan memiliki pemahaman yang cukup terkait migrasi yang aman,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, saat bekerja di luar negeri nanti bisa selalu dalam keadaan aman dan pulang membawa hasil.
Menurutnya, imbauan itu disampaikan karena saat ini masih banyak oknum yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat bekerja di luar negeri dengan berbagai iming-iming. Proses yang ilegal pun ditempuh, dampaknya tentu merugikan bagi PMI. Dan akibatnya para PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mencontohkan, banyak laporan kasus yang diterima oleh BP2MI soal praktik ilegal penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Laporan ini bahkan nyaris masuk setiap hari. Mulai dari hilang kontak, penyiksaan, tidak digaji, dan lain sebagainya.
“Kita juga sebenarnya dengan pemerintah daerah selalu melakukan sosialisasi tiada henti-hentinya. Tapi praktik penyaluran ilegal ini selalu ada saja,” kata dia.
Meski demikian, sebagai badan yang fokus dalam pelindungan PMI, pihaknya tidak akan lelah untuk terus melakukan sosialisasi. Seperti yang dilakukan di Widasari.
“Berdasarkan data yang dicatat BP2MI, minat warga di desa ini untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi, total 123 orang sejak tahun 2020,” sebutnya.
Selain itu, BP2MI sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sikat Sindikat. Tugas yang diembannya untuk menangani hingga melakukan pencegahan terhadap kasus-kasus TPPO.
“Untuk penanganan kasus TPPO ini kita juga sudah membentuk satgas namanya Satgas Sikat Sindikat,” pungkasnya. (saprorudin)














