• Advertorial
    • Kontak Kami
    Rabu, Agustus 19, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Perampok dan Pembunuh Agen BRILink di Indramayu Ditangkap, Melawan Dihadiahi Timah Panas

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Maret 12, 2024
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Perampok dan Pembunuh Agen BRILink di Indramayu Ditangkap, Melawan Dihadiahi Timah Panas
    0
    BERBAGI
    41
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Seorang perampok inisial AS (53 tahun), warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu dibekuk tim Resmob Polres Indramayu. Dibekuknya AS karena aksi kejamnya, merampok lalu membunuh korban bernama Maesaroh (53 tahun) yang masih tetangganya seorang agen BRILink, warga Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

    Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut hingga meringkus AS, pelakunya. Bukan dia saja, ada 3 pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau tadah. Ketiga orang ini adalah  DR (48 tahun) dan RZ (24 tahun), penduduk Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, serta W (35 tahun) asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

    Saat ditangkap di suatu tempat kost di Cirebon, AS berusaha melarikan diri sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur hingga dihadiahi timah panas. Tiga peluru tepat bersarang di kakinya membuat pelaku ambruk tak berdaya.

    Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan pengungkapan itu berawal dari pihaknya yang datang ke lokasi TKP. Dimana korban sudah meninggal ditemukan warga tergeletak di lantai rumah dengan kondisi banyak darah di sekitar kepala. Dari olah TKP serta data keterangan juga fakta lainnya kemudian dilakukan penyelidikan. Dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama tiga orang penadah barang hasil curian.

    Sebelum kejadian, lanjut Fahri, pelaku mendatangi rumah korban dan tergiur ingin memiliki uang karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan serta pelaku terlilit hutang sehingga nekat melakukan kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dunia.

    “Karena motif ini akhirnya pelaku melakukan. Tersangka ini membunuh dengan cara membenturkan kepala korban sebanyak 5 kali ke lantai setelah melilitkan kain di leher korban,” kata Fahri didampingi Wakapolres Kompol Hamzah Badaru dan Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan di Mapolres setempat Senin (11/3/2024).

    Setelah itu pelaku mengambil sejumlah HP dan uang sebanyak Rp12.800.000,- di laci meja warung lalu  kabur dari pintu belakang.

    “Dari hasil penyelidikan ditemukan HP milik korban telah diposting di media sosial mengetahui hal tersebut Tim Resmob Polres Indramayu dibantu oleh Tim Opsnal dari Polda Jabar mencoba menghubungi akun tersebut dan didapati yang menjual HP tersebut berinisial DR dan RZ yang mana merupakan orang yang menerima penjualan HP dari pelaku,” benernya.

    Dari hasil interogasi HP jika HP tersebut dari AS. Kemudian AS pun diringkus pada sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Saat dilakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan di kos itu dan didapat sejumlah uang yang diduga hasil pencurian saat itu.

    Sementara hasil otopsi pada pemeriksaan jenazah korban terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala berupa luka terbuka pada kulit kepala dan bibir, serta resapan darah pada kulit kepala bagian dalam otak besar yang dapat mengakibatkan kematian.

    “Karena perbuatannya, AS dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan DR, RZ, serta W dikenakan Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Fahri. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Zaman Wali Songo, Kasepuhan Gelar Tradisi Dlugdagdi Gunakan Penanda Sambut Ramadhan 

    Berikutnya

    Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Mengungkap 10 Kasus Narkoba Selama Februari 2024

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Mengungkap 10 Kasus Narkoba Selama Februari 2024

    Satresnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Mengungkap 10 Kasus Narkoba Selama Februari 2024

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Agustus 19, 2026
    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Agustus 18, 2026
    Kadis Komunikasi Dan Informatika Ikuti Rakor Bidang Informasi 

    Kadis Komunikasi Dan Informatika Ikuti Rakor Bidang Informasi 

    Agustus 18, 2026
    Meriah Carnaval Desa Sende di HUT RI ke 81, Suma, SM: Semangat Perjuangan Menuju Kesejahteraan Dan Memajukan Desa Sende Terus Berkobar

    Meriah Carnaval Desa Sende di HUT RI ke 81, Suma, SM: Semangat Perjuangan Menuju Kesejahteraan Dan Memajukan Desa Sende Terus Berkobar

    Agustus 18, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

      Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Semarak HUT ke – 81 Kemerdekaan RI, FPAKI Indramayu Gelar Baksos dan Lomba Mancing

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • FKKC Kecamatan Losari Bersama Muspika Sukses dan Saat Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih di HUT RI 81 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Meriah Carnaval Desa Sende di HUT RI ke 81, Suma, SM: Semangat Perjuangan Menuju Kesejahteraan Dan Memajukan Desa Sende Terus Berkobar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,779)
    • EKONOMI & BISNIS (327)
    • INDRAMAYU (5,420)
    • INFORMASI (578)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,184)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,062)
    • KUNINGAN (139)
    • MAJALENGKA (70)
    • NASIONAL (643)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (761)
    • TEKNOLOGI (97)
    • Uncategorized (756)

    Berita Terbaru

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Cirebon Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kerugian PT DKI Disebut Capai Rp10 Miliar

    Agustus 19, 2026
    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Muhamad Daffa AnNabiha Atlet Sepak Bola Asal SMAN 1 Babakan dipanggil Timnas Pelajar Mewakili Indonesia Ajang Internasional

    Agustus 18, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk