Pelita News, Cirebon Timur
Merebaknya isu tentang dugaan pencurian beras yang dilakukan Kuwu Desa Mertapada wetan, Kecamatan Astanajapura, Moh Munif menuai kontroversi dan hal ini sangat disayangkan oleh Mustamid. Am, S.Pd, SH, MH. C.L.A selaku pengacara atau kuasa hukum dari Kuwu Desa Mertapada Wetan. Sebelumnya ramai diberitakan, Puskesos Desa Mertapada Wetan menuding Kuwu Desa Mertapada Wetan melakukan perbuatan pencurian sebanyak 30 karung beras yang merupakan program bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Bahkan kasusnya pun telah dilaporkan ke Polresta Cirebon oleh pihak Puskesos Desa Mertapada Wetan didampingi kuasa hukum Firma Hukum Sandekela Trimurti tertanggal 23 Februari 2024.
Menyikapi adanya beberapa pemberitaan dari berbagai media yang terbit pada Selasa, 27 Februari 2024, Mustamid menegaskan, sebagai Kuasa Hukum Kuwu Desa Mertapada Wetan yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 234/LbH-SGJI/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 baginya merupakan hal yang biasa. Dirinya menghormati semua pihak mempunyai hak perlakuan yang sama di mata Hukum. Equality Before the Law sebagai mana pasal 27 persamaan kedudukannya dimata hukum. “Pemberitaan yang saat ini berkembang merupakan bagian dari tugas Wartawan yang telah diatur pada pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi, dan atas pemberitaan terkait persoalan yang tengah dihadapi Kuwu Munif,“ terangnya.
Lanjut Mustamid, dalam pemberitaan yang telah beredar tersebut pasalnya telah diadukan ke Polresta Cirebon tertanggal 13 februari 2024 oleh Puskesos desa setempat dengan didampingi Kuasa Hukum Firma Hukum Sandekela Trimurti berdasarkan surat kuasanya pada tanggal 12 februari 2024.
Menurutnya, setiap orang berhak untuk melaporkan apapun dengan data yang dimiliki, namun demikian pihaknya pun selaku Kuasa Hukum dari Kuwu Desa Mertapada Wetan memiliki hak yang sama untuk melakukan bantahan atas semua tuduhan tersebut. “Berdasarkan bukti yang di miliki klien kami tidak benar telah melakukan seperti apa yang dituduhkan. Maka saya sebagai kuasa hukum akan melakukan laporan balik kepada pihak terkait dengan dasar pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan,“ tegasnya.
Masih kata Mustamid, dampak dari adanya pemberitaan atau informasi yang tersebar luas telah sangat berpengaruh pada kondisi keluarga dan anak dari kliennya yang masih sekolah sehingga menjadi bahan gunjingan teman di sekolahnya. “Anaknya pak Kuwu menjadi bahan gunjingan teman di sekolahnya terkait tudingan pencurian yang dilakukan oleh orangtuanya. Ini jelas sangat merugikan klien kami, tinggal kita lihat saja nanti siapa yang salah dan siapa yang benar. Biar nanti hukum yang memutuskan, intinya kami tegaskan pemberitaan yang menyudutkan kuwu dengan tuduhan pencurian itu tidak benar,“ ujarnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Mertapada Wetan, Munif. AR saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan dalam menyikapi pemberitaan dan kabar yang menyudutkan dirinya tetap akan berlaku bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Semuanya sudah diserahkan kepada kuasa hukum, dan dirinya meminta kepada semua pihak untuk bijak dalam menanggapi persoalan apapun. Terkait tudingan pencurian beras dirinya pun dengan tegas jika itu adalah hal yang sangat tidak benar, karena yang menangani bantuan beras mutlak adalah pihak Puskesos. “Saya serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku, Insya Allah pada akhirnya akan terkuak siapa yang benar dan siapa yang salah,“ tuturnya. (Ries)
















