Pelita News, Indramayu – AW (42 tahun), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu diringkus polisi. Ia diringkus saat menghindari kejaran polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu malah diringkus di tengah sawah di Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan, Indramayu. Selain mengamankan AW, polisi juga menemukan ribuan pil sediaan farmasi siap edar yang tak memiliki izin. Oleh polisi, barang bukti bersama pengedarnya dibawa ke kantor Polres setempat guna menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi mengatakan, jumlah barang bukti obat sediaan farmasi yang disita sebanyak 1.280 butir yang diamankan pihaknya dari tangan AW.
Pengungkapan pengedar obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan itu berawal jajarannya yang berhasil mengendus keberadaan AW setelah mendapatkan informasi di wilayah itu ada pengedar obat keras terlarang.
“AW diamankan pada Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di areal persawahan Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan,” kata Otong, Sabtu (2/12/2023).
Selain obat-obatan itu, petugas juga berhasil menyita uang sebesar Rp. 115.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang serta satu unit ponsel yang sering digunakan pelaku untuk transaksi obat-obatan tersebut.
“AW masih menjalani pemeriksaan. Ini kita lakukan untuk meminta keterangan darinya termasuk siapa yang memasok barang itu,” ujarnya.
Otong menyatakan, pihaknya komitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar dan peredaran obat ini.
Diharapkan dengan tindakan tegas dari Satresnarkoba ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku termasuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Indramayu.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas segala bentuk kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas dia. (saprorudin)















