IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, November 3, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Aktifitas Galian Tanah Di Desa Windujaya,Apakah Berizin ?

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Oktober 30, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Aktifitas Galian Tanah Di Desa Windujaya,Apakah Berizin ?
    0
    BERBAGI
    378
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Cirebon Timur, Pelita News

    Beredarnya informasi keberadaan aktifitas galian tanah menggunakan alat berat excavator yang berlokasi di area persawahan Desa Windujaya, Kecamatan Sedong patut disoal. Atas hal tersebut, Pelita News pun turun meninjau langsung aktifitas pengupasan tanah tersebut yang diduga tidak mengantongi izin sebagaimana aturan yang berlaku baik untuk perusahaan atau perorangan. Diketahui bersama, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat, adapun izin untuk galian golongan C ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

     

    Dalam keterangannya melalui telekomunikasi via WhatsApp, Kuwu Windujaya, Jumadi membenarkan adanya kegiatan pengupasan tanah yang berada di area persawahan Desa Windujaya. Di akuinya tanah tersebut merupakan milik perorangan dalam upaya menjadikan lahan yang sebelumnya tidak produktif agar menjadi produktif, sehingga dalam prosesnya menggunakan alat berat excavator. Bahkan hasil pengupasan tanah tersebut selain dijual ke luar kepada yang membutuhkan tapi juga untuk mengurug jalan di desanya. “Kondisi lahan tersebut yang satu atas dan satu dibawah, sehingga dilakukan pengupasan agar merata dan dapat produktif kembali,“ terangnya.

     

    Sebagaimana diketahui, penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, pada Pasal 161 disebutkan juga “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah). Artinya tidak hanya para pelaku galian C tanpa izin yang dapat dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ilegal ini juga dapat dikenakan pidana. (Ries)

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Tidak ada Kantor di Daerah, Herman Khaeron: Sosialisasi Dana Bergulir Harus Diperbanyak

    Berikutnya

    Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung

    Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Wisuda ke-78 UGJ Cirebon, 749 Lulusan Resmi Dilepas ke Masyarakat

    Oktober 24, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    Keluarga Gozali Warga Desa Ambulu Meminta Agar Sponsor Bisa Bertangung Jawab

    Keluarga Gozali Warga Desa Ambulu Meminta Agar Sponsor Bisa Bertangung Jawab

    November 3, 2026
    Pertahankan Paripurna! RSUD Waled Kejar Mutu Dan Keselamatan Pasien di Tengah Ketatnya Akreditasi

    Pertahankan Paripurna! RSUD Waled Kejar Mutu Dan Keselamatan Pasien di Tengah Ketatnya Akreditasi

    November 3, 2026
    Jelang Muscab Kwarcab Pramuka Indramayu, Balon Ketua Bermunculan, Sala Satunya Teguh Kaina

    Jelang Muscab Kwarcab Pramuka Indramayu, Balon Ketua Bermunculan, Sala Satunya Teguh Kaina

    November 3, 2026
    Perampokan dan Penculikan di Indramayu, Korban Hilang Bersama Mobil dan Perhiasan  

    Perampokan dan Penculikan di Indramayu, Korban Hilang Bersama Mobil dan Perhiasan  

    November 3, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Telan Korban! Potret Buruk Proyek CV Brahmastra Pratama Jalan Sidaresmi – Pabedilan Tanpa Rambu & Penerangan

      Telan Korban! Potret Buruk Proyek CV Brahmastra Pratama Jalan Sidaresmi – Pabedilan Tanpa Rambu & Penerangan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Keluarga Gozali Warga Desa Ambulu Meminta Agar Sponsor Bisa Bertangung Jawab

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sambut Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Indramayu Bantu Warga Malang Semirang‎

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • ‎Juara Umum LOBB Trisula Championship 2026, Pasundala MA Darul Falah dan Purna Senja Bongas Harumkan Nama Pesantren‎

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jelang Muscab Kwarcab Pramuka Indramayu, Balon Ketua Bermunculan, Sala Satunya Teguh Kaina

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,211)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,605)
    • INFORMASI (606)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,406)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,105)
    • KUNINGAN (156)
    • MAJALENGKA (82)
    • NASIONAL (672)
    • OLAHRAGA (49)
    • PEMERINTAH DAERAH (795)
    • TEKNOLOGI (114)
    • Uncategorized (1,057)

    Berita Terbaru

    Keluarga Gozali Warga Desa Ambulu Meminta Agar Sponsor Bisa Bertangung Jawab

    Keluarga Gozali Warga Desa Ambulu Meminta Agar Sponsor Bisa Bertangung Jawab

    November 3, 2026
    Pertahankan Paripurna! RSUD Waled Kejar Mutu Dan Keselamatan Pasien di Tengah Ketatnya Akreditasi

    Pertahankan Paripurna! RSUD Waled Kejar Mutu Dan Keselamatan Pasien di Tengah Ketatnya Akreditasi

    November 3, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk