Pelita News, Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan penyegelan terhadap galangan kapal milik Al-Zaytun yang berlokasi di sisi jalur pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Penyegelan dilakukan karena terdapat komponen perizinan yang belum selesai.
Bupati Indramayu, Nina Agustina menegaskan, penyegelan tersebut telah dilakukan sejak 2022 silam dan masih dilakukan hingga saat ini.
“Ada izin yang belum terpenuhi, jadi disegel. Mau tidak mau ya itu semua harus prosedur,” tegas dia dilansir dari Facebook Diskominfo Indramayu, Selasa (20/6/2023).
Langkah tegas yang dilakukan Bupati Nina selama ini terhadap usaha di Kabupaten Indramayu yang belum lengkap izinnya dilakukan tanpa pandang bulu. Hal itu dilakukan guna menjamin keberlangsungan usaha yang berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Bila ada perizinan yang tidak sesuai dan peraturan yang tidak dilaksanakan semuanya pasti akan disegel. Perlakuan itu saya berikan terhadap semuanya, tidak ada yang istimewa,” tandasnya.
Sementara itu, terkait polemik yang ramai diperbincangkan saat ini tentang Al-Zaytun, Bupati Nina menerangkan, lokasi pondok pesantren tersebut tepatnya di Desa Gantar memang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.
Namun demikian, persoalan Ma’had Al-Zaytun tersebut merupakan ranah Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kita sudah serahkan ke Kemenag dan MUI,” tukasnya.
Bupati Nina berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu serta mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada sehingga dapat tercipta rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kita jaga kondusivitas semuanya untuk kepentingan masyarakat Indramayu, Jika ada hal yang menyalahi aturan, ya harus bisa legawa,” pungkasnya. (saprorudin)















