Pelita News, Indramayu – Memperingati hari buruh Internasional (May Day), Exco Partai Buruh Kabupaten Indramayu, Serikat Buruh Indramayu (SBI) dan Serikat Petani Indramayu (SPI) mengelar aksi unjuk rasa, Senin (01/05/2023). Mereka melakukan aksi dibeberapa tempat yaitu Kantor BPN, DPRD dan Kantor Bupati Indramayu.
Dalam aksinya mereka menyuarakan 7 tuntutan yakni,
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta kerja.
2. Cabut Parliamentary Treshold 4 persen dan Presidential Treshold 20 pesen karena membahayakan demokrasi.
3. Sahkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga.
4. Tolak RUU Kesehatan.
5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan, tolak bank tanah, tolak impor beras, kedelai dan sebagainya.
6. Pilih Capres yang pro buruh dan kelas pekerja.
7. Deklarasi Hostum (Hapus Outsourcing, tolak upah murah).
Ketua Exco Partai Buruh Indramayu, Andi Kusmayadi mengatakan aksi May Day diikuti oleh massa Partai Buruh dan gabungan aksi SB dan SPI.
Menurutnya, May Day adalah mengingatkan sejarah perjuangan kaum buruh dunia yang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh, meliputi jam kerja dan istirahat buruh.
“Upah layak, kerja layak, jaminan sosial dan hak kesejahteraan buruh lainnya. Maka kami sebagai Partai klass pekerjaan, tetap akan terus menggelar aksi-aksi penuntut perubahan nasib kaum buruh Indonesia menuju buruh sejahtera rakyat sejahtera,” ucap Andi.
Sementara itu ketua SPI Kabupaten Indramayu, Try Utomo mengatakan, isu reforma agraria ditingkat lokal Indramayu adalah perjuangan teman-teman SPI Indramayu.
Dilahan kehutanan yang terhampar dari Desa Gadel Kecamatan Tukdana sampai dengan Desa Loyang Kecamatan Cikedung yang berkonflik dengan PT PG Rajawali Jatitujuh.
“Kita menuntut agar BPN Indramayu segera mungkin mencabut HGU PT PG Rajawali yang sudah jelas dalam keputusan Menteri LKH No 1 tahun 2022, tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan, dan telah melahirkan banyak konflik agraria serta kriminalitas terhadap petani,”
ujar Try. (saprorudin)















