Pelita News, Kabupaten Cirebon
Ungkapan yang pernah dilontarkan Mantan Kuwu Desa Geyongan (Kustara), yang mengatakan bahwa pada saat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sitemtis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Geyongan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, yang diduga pada banyak berkas yang diajukan pada program tersebut di Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, saat itu terdapat tandatangannya (Kustara Mantan Kuwu Desa Reyongan.red) yang diduga kuat dipalsukan oleh oknum panitia PTSL Desa Geyongan tahun 2018.
Dugaan adanya pemalsuan tandatangan Kuwu Desa Geyongan saat itu, yang diduga dipalsukan oleh oknum panitia, telah dibenarkan oleh Yoyon Supriyono Ketua panitia PTSL Desa Geyongan tahun 2018, bahwa benar adanya dugaan pemalsuan tandatangan Kuwu Kustara saat itu pada berkas Klaster (K)1 maupun Klaster (K)1 yang telah diajukan ke kantor ATR/BPN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalis Harian Pelita News, dari 1.200 berkas yang masuk pada K1 PTSL Desa Geyongan tahun 2018, telah diserahkan sebanyak 1.058 sertifikat tanah, dan sebanyak 63 berkas masih dalam tahap pemberkasan.
Ratusan berkas bidang tanah milik warga Desa Geyongan yang didaftarkan pada program PTSL tahun 2018 di Desa Geyongan yang hanya masuk pada K3, dipastikan ajuan warga tersebut pada program PTSL tahun 2018, tidak bisa diwujudkan dalam bentuk sertifikat tanah, seperti halnya berkas yang diajukan warga yang termasuk pada K1, sehingga Berkas yang termasuk pada K3 pada program PTSL tahun 2018 ddiduga dipastikan tidak akan seperti yang diharapkan (jadi sertifikat tanah.red).
Tak hanya itu, hembusan informasi terkait program PTSL tahun 2018 di Desa Geyongan, diduga akan adanya pengembalian berkas bidang tanah milik warga yang didaftarkan pada PTSL 2018 di Desa Geyongan yang termasuk pada K3, sedangkan menurut informasi dari pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon berkas K3 PTSL di Desa Geyongan terdapat 496 bidang tanah yang didaftarkan.
Dari 490 warga yang mendaftarkan bidang tanahnya di PTSL Desa Geyongan tahun 2018, menurut data yang dihimpun Harian Pelita News diantaranya warga yang mendaftarkan bidang tanahnya dan termasuk pada K3 diduga sebagai berikut: No 28. Aliya, No.32 Majaji, No.52 Jamira, No.105 Kursi, No.107 Syaeful Bahri, No.108 Yunus, No.128 Kustara, No.170 Asmari, No.176 Mastani, No.201 H.Rid, No.316 Mistar dan No.464 Jahir.
Sementara itu Menurut Yoyon Supriyono Ketua PTSL Desa Geyongan tahun 2018 melalui via WhatsApp minggu (09/04) mengatakan, pihaknya akan mengundang warga disetiap Bloknya untuk mensosialisasikan terkait kelanjutan program PTSL tahun 2018.
“mau ngundang masyarakat per Blok, dan mau kasih penjelasan kalau mau lanjut manga kalau tidak akan dikembalikan berkasnya,”katanya.
Namun Ia juga belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan undang tersebut dilaksanakan, pasalnya Yoyon Supriyono akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Desa Geyongan.
“nanti, Saya koordinasi dulu dengan Pak Kuwu,”ucapnya.
Ketika ditanyakan, warga yang telah mendaftarkan diri pada program PTSL tahun 2018, dan tidak mau melanjutkan, apakah hanya berkas yang dikembalikan atau bersama biaya adminitrasi yang telah dikeluarkan pengembalian yang akan diberikan oleh panitia PTSL Desa Geyongan, Yoyon Supriyono hanya menjawab berkasnya saja yang akan dikembalikan, pasalnya uang tersebut telah dikeluarkan untuk beberapa poin pembiayaan.
“berkasnya saja, kan sudah buat biaya pengukuran sama di NIB,”jelasnya.(Sur)















