Pelita News, Cirebon Timur
Maraknya pengembangan dan pembangunan kawasan perumahan untuk pemukiman baru di wilayah Kecamatan Susukanlebak sudah seharusnya perlu ketegasan, pengawasan dan monitoring dalam upaya penertiban adminstrasi. Hal ini menyangkut beberapa hal penting yang perlu dilakukan evaluasi dan pertimbangan yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, perlu disikapi dengan serius terkait Rencana Tata Ruang Wilayah, Fungsi Lahan dan Perencanaan Teknis sebelum dilanjutkannya pembangunan suatu kawasan perumahan.
Berdasarkan Pantauan PN, terdapat beberapa Kawasan Perumahan dibeberapa Desa di Kecamatan Susukanlebak yang sudah berdiri dan tengah dalam proses pengembangan maupun pembangunan diatas lahan hijau produktif, tentunya ini perlu menjadi catatan khusus semua pihak yang berkepentingan. Adapun untuk pengembangan dan pembangunan Kawasan Perumahan tersebut berada di Desa Curug, Desa Curug Wetan, Desa Susukanagung maupun Desa Ciawiasih.
Camat Susukanlebak, Carmin, S.Pd diruang kerjanya menegaskan jika pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan pendataan seluruh Kawasan Perumahan yang tersebar di wilayah Kecamatan Susukanlebak, hal ini menurutnya dilakukan dalam upaya penertiban adminstrasi. “Untuk itu saya akan menugaskan Kasie Trantib melakukan pengecekan kelengkapan dokumen legalitas dan pendataan dalam rangka tertib administrasi. Saya tidak mau ada kesan pembiaran,“ tegasnya.
Untuk diketahui, Persetujuan Teknis Pertanahan (Pertek) dari Kantor Pertanahan (BPN) wajib diajukan untuk mengetahui bahwa lokasi yang akan dibangun proyek memang bisa untuk dibangun perumahan. Dimana Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang. Persetujuan Teknis harus diperoleh terlebih dahulu, sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan persetujuan lingkungan.
Beberapa hal yang perlu pula di perhatikan ialah Undang–Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, memungkinkan adanya peralihan fungsi lahan jika terdapat dua hal, yaitu jika terjadi bencana alam dan untuk pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik. Selain itu, terdapat Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). (Ries)















