Pelita News.Indramayu.
Surat edaran dari kementrian tenaga kerja RI nomor. B-3/01/PK.02.01/II/2023.Tertanggal 10 Februari 2023 tentang pemberitahuan perubahan penggunaan aplikasi layanan proses penempatan pekerja migran, oleh sejumlah cpmi maupun petugas PJTKI dianggap mempersulit proses. Seperti yang disampaikan salah satu petugas dari PJTKI .
Sebagaimana surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran (bp2mi) tanggal 16 Februari 2023. Yang mengacu pada surat kementrian tenaga kerja (Kemenaker) RI .Terhitung tanggal 17 Februari 2023 pukul 00.00 wib , menyatakan aplikasi SISKOTKLN akan ditutup .tahap proses penempatan selanjutnya yaitu pemenuhan dokumen Opp dan E-PMI dilaksanakan melalui SISKOP2MI.
Hal ini oleh para petugas PJTKI dan cpmi dianggap mempersulit proses pemberangkatan, seperti yang disampaikan oleh Didin. Kepada harian pelita news. Rabu. (22/01) .
LTSA Indramayu yang tiap harinya dikepung oleh cpmi , setelah diberlakukannya surat edaran tersebut terlihat sepi, bahkan para cpmi baru sembuh akibat ada penambahan dukumen yakni membuat AK.1 yang harus menyertakan ijasa . Sedangkan banyak cpmi hanya bisa baca tulis saja itu pun atas kreatif cpmi berupaya agar bisa membaca dan menulis ( gimana bisa menyertakan ijasa . Kata para cpmi
Menurut petugas PJTKI Didin, terbitnya surat edaran dari kementrian tenaga kerja RI, yang ditindak lanjuti oleh pihak BP2MI , disinyalir telah menghambat proses pemberangkatan Cpmi ke luar negeri, pasalnya surat edaran dimaksud datang secara tiba tiba tanpa ada sosialisasi kebawah paling tidak untuk kabupaten dan kota adalah dinas yang membidangi ketenaga kerjaan dalam hal ini Dinas tenaga kerja kabupaten Indramayu.
Mestinya menurut Didin , surat edaran tersebut henda di berlakukan , pihak pemerintah lebih dahulu memahami situasi di daerah . Dengan ditutupnya SISKOTKLN sejak tanggal 17 Februari kemarin membuat para petugas PJTKI terkejut , dan kalau mau ditutup SISKOTKLN paling tidak ada pemberitahuan kep pihak perusahaan jasa penempatan, dengan demikian dinamika didaerah tidak ada suudzon buruk terhadap pemerintah cq. Kementrian tenaga kerja dan pihak BP2MI. ” Kami didaerah sekan terkejut dengan pemberlakuan perlihan sistem dimaksud” ujar Didin
Didin menambahkan, jika masih tetap ada penutupan sisikotkln oleh pihak BP2MI sama halnya mempersulit proses pemberangkatan Cpmi ke luar negeri. Mestinya pihak pemerintah jangan dulu menutup siskotkln sebelum edaran dari kementrian tenaga kerja yang ditindak lanjuti pihak BP2MI . Biarkan sistem lama berjalan sambil menunggu keputusan final atas surat edaran tersebut. Apa lagi terjadi penambahan persyaratan bagi cpmi , sehingga apara cpmi sangat kebingungan untuk menempuh persyaratan yang ditentukan oleh pihak pemerintah.
Pemerintah mestinya berlaku adil dan bijak ketika memberlakukan sistem yang baru jangan secepat kilat di berlakukan apa lagi siskotkln sudah ditutup, persoalan ini bukan persoalan kecil karena menyangkut nasib cpmi di seluruh Indonesia khususnya di Indramayu, mereka adalah hanya mencari nafkah di luar negeri , ” jujur kami katakan jika pemerintah pusat maupun daerah sudah mampu mempersiapkan lapangan pekerjaan mereka tidak akan mau berangkat ke luar negeri hanya untuk membersihkan kamar Manda dan mengurus jompo” pungkas Didin (Duliman)















