• Advertorial
    • Kontak Kami
    Senin, Juli 27, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Perkada APBD 2023 Disahkan, Gubernur tidak Beri Sanksi Bupati dan Anggota DPRD

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Februari 9, 2023
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    KPU Indramayu Melantik PAW PPK dan PPS Pemilu 2024
    0
    BERBAGI
    63
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Pelita News, Indramayu – Proses panjang nasib Perda RAPBD tahun 2023 Kabupaten Indramayu berakhir. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pembahasan Perda APBD tahun 2023 telah sesuai aturan dan perundangan.

    Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam suratnya menjawab soal kisruh Perda RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023. Surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tanggal 12 Januari 2023 itu menyebutkan bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasan dianggap sah.

    Oleh karenanya, Ridwan Kamil tidak menjatuhkan sanksi kepada Bupati dan anggota DPRD. Artinya, Bupati dan DPRD tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan. Ridwan Kamil juga meminta agar terbangun komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif.

    “Kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi karena sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil dalam suratnya, Rabu (08/02/2023) malam.

    Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, menyatakan dengan adanya surat gubernur maka penyelenggaraan pengelolaan keuangan bisa segera dilaksanakan.

    “Alhamdulillah semuanya sudah terjawab, Perkada APBD tahun 2023 bisa segara direalisasikan. Ini berkat kerja keras dan komunikasi yang dibangun Ibu Bupati dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Woni, dalam keterangannya.

    Dihubungi terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina, membenarkan perihal surat gubernur tersebut. Nina mengaku lega lantaran Perkada APBD tahun 2023 telah mendapat penguatan legitimasi.

    Kondisi itu kata dia, tidak terlepas dari upaya dirinya bersama jajaran melakukan pendekatan dan membangun komunikasi baik dengan gubernur dan pihak lain.

    “Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Nina.

    Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, Nina menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.

    “Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur,” tukas Nina.

    Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak bisa digunakan.

    Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu, DPRD tak menyetujuinya.

    Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

    APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp3.632.591.009,638.

    Konsekuensi lain, karena DPRD tidak menyetujui, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    KPU Indramayu Melantik PAW PPK dan PPS Pemilu 2024

    Berikutnya

    Pemdes Dan Lembaga Desa Sende Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Pemdes Dan Lembaga Desa Sende Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak

    Pemdes Dan Lembaga Desa Sende Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Ratusan Siswa Baru SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti MPLS, Bentuk Karakter dan Literasi Digital

    Juli 18, 2026
    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

    Juli 23, 2026
    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Pertamina Tuntaskan Restorasi Empat Tangki Mogas Strategis di PPN Kilang Balongan

    Juli 12, 2026
    Rakor Persiapan Penertiban Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sempadan Sungai Dan Sempadan Jalan Kenanga – Plumbon

    Rakor Persiapan Penertiban Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sempadan Sungai Dan Sempadan Jalan Kenanga – Plumbon

    Juli 27, 2026
    Kuwu Rochmat Hidayat, S.IP, MA, Sambut Baik Mahasiswa UGJ Laksanakan KKN

    Kuwu Rochmat Hidayat, S.IP, MA, Sambut Baik Mahasiswa UGJ Laksanakan KKN

    Juli 27, 2026
    Pemdes Danawinangun Apresiasi Digelarnya Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan

    Pemdes Danawinangun Apresiasi Digelarnya Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan

    Juli 27, 2026
    Persiapan Menjelang HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kecamatan Arjawinangun Laksanakan Bersih – Bersih Lingkungan Kantor

    Persiapan Menjelang HUT Ke – 81 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kecamatan Arjawinangun Laksanakan Bersih – Bersih Lingkungan Kantor

    Juli 27, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Sambut HUT RI ke 81, Warga RT 03 RW 10 Perumahan Telaga Cempaka Permai Kompak Pasang Umbul-umbul Merah Putih di Setiap Halaman Rumah

      Sambut HUT RI ke 81, Warga RT 03 RW 10 Perumahan Telaga Cempaka Permai Kompak Pasang Umbul-umbul Merah Putih di Setiap Halaman Rumah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bumdes Sumber Usaha Desa Sambeng Optimis, Modal Usaha Untuk Petani Bisa Membuahkan Hasil 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tingkatkan Hubungan Silaturahmi, 16 Ketua Organisasi Wartawan se – Kabupaten Indramayu Bentuk Organisasi 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kasat Binmas Polres Indramayu Ajak Warga Cegah Kebakaran di Musim Kemarau

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Indramayu Terancam Puso

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,668)
    • EKONOMI & BISNIS (319)
    • INDRAMAYU (5,373)
    • INFORMASI (570)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,119)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,056)
    • KUNINGAN (136)
    • MAJALENGKA (67)
    • NASIONAL (637)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (743)
    • TEKNOLOGI (94)
    • Uncategorized (679)

    Berita Terbaru

    Rakor Persiapan Penertiban Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sempadan Sungai Dan Sempadan Jalan Kenanga – Plumbon

    Rakor Persiapan Penertiban Bangunan Liar Yang Berdiri Di Sempadan Sungai Dan Sempadan Jalan Kenanga – Plumbon

    Juli 27, 2026
    Kuwu Rochmat Hidayat, S.IP, MA, Sambut Baik Mahasiswa UGJ Laksanakan KKN

    Kuwu Rochmat Hidayat, S.IP, MA, Sambut Baik Mahasiswa UGJ Laksanakan KKN

    Juli 27, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk