Indramayu, PN
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Indramayu mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan memeriksa hewan berkaki 4, seperti kerbau, sapi, kambing dan lainnya, di rumah potong hewan (RPH) Losarang, Kamis (30/6/2022).
Pemeriksaan itu untuk memastikan hewan berkaki empat terbebas dari PMK seiring akan memasuki musim qurban Hari Raya Idul Idha 1443 H/2022.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, DKPP Kabupaten Indramayu, drh Dian Daju didampingi Kepala UPTD RPH Losarang, drh Arum Dhina Girishanta mengatakan kebijakan pemeriksaan pada hewan untuk mewaspadai (PMK) yang belakangan marak ditemukan di beberapah wilayah Indonesia.
Menurutnya, setiap hewan ternak yang masuk dan keluar Indramayu wajib dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan.
Hewan yang terserang penyakit mulut dan kuku ditandai dengan mulutnya luka-luka mengeluarkan lendir, kaki luka dan hewan tersebut lumpuh.
“Apabila hewan terlihat terserang penyakit PMK, segera dipisahkan kandangnya atau di karantina. Jangan sampai menular pada hewan yang sehat serta segera memanggil dokter hewan,” kata dia.
Dikatakan, DKPP Kabupaten Indramayu mewaspadai penyebaran PMK pada hewan ternak karena sering ditemukannya penyakit tersebut.
“DKPP Indramayu melakukan ekstra ketat untuk mengawasi masuk dan keluarnya hewan ternak di Indramayu,” tegas Dian Daju. (furqon)















