Kabupaten Cirebon,PN
Fasilitas pemerintahan seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintah, salah satunya untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat, namun ketika fasilitas Pemerintahan digunakan untuk perbuatan yang dinilai sangat kurang baik, terlebih perbuatan tersebut dilakukan didalam kantor pemerintahan itu sendiri hal tersebut perlukah diberikan sanksi.
Beredar, beberapa video yang diduga didalam video tersebut menampilkan tayangan suatu lokasi tepatnya didalam kantor Pemerintahan Desa Jungjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dimana didalam ruangan kantor itu terdapat satu unit komputer, yang mana dalam video tersebut terekam tayangan hasil dari histori perangkat komputer itu yang diduga komputer aset milik Desa Jungjang Wetan, yang menunjukkan bahwa perangkat komputer itu diduga telah digunakan untuk perbuatan atau sarana judi online, yang diduga kuat dalam histori aplikasi judi online terdapat akun dan nomer rekening Bank yang diduga milik oknum perangkat desa Jungjang Wetan.
Menurut Jahuri Kuwu Desa Jungjang Wetan ketika ditemui Harian Pelita News beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya baru mengetahui terkait adanya video yang berhasil terekam yang diduga dalam rekeman video tersebut berada didalam kantor Desa Jungjang Wetan, tepatnya disalah satu ruang kerja perangkat Desa Jungjang Wetan.
“saya baru tahu, dan sebelumnya juga belum tahu kalau ada hal seperti itu,”katanya.
Jahuri tegaskan, ketika dugaan tersebut benar, bahwa fasilitas dan Kantor Desa Jungjang Wetan dijadikan sarana untuk melakukan judi online, hal tersebut sangat tidak dibenarkan, pasalnya Kantor fasilitas Desa diucapkannya, merupakan tempat yang harus dihargai dan bukan dijadikan sarana atau fasilitas yang diduga untuk perbuatannya sudah melanggar hukum, sehingga ketika fasilitas dan kantor desanya diduga dijadikan tepat untuk hal seperti itu Dirinya tidak menerima kan.
“itu tidak benar, secara agama, secara negara, dan secara hukum tidak dibenarkan,”tegasnya.
Dia menambahkan, belum genap satu bulan dirinya menjalankan tugas sebagai Kuwu Desa Jungjang Wetan, dan hingga sampai saat itu Jahuri diwawancarai Harian Pelita News, pihaknya belum pernah melantik perangkat desa yang baru, sehingga Jahuri Pastikan oknum yang dimaksud sebagai perangkat desa yang dimaksud, bukan perangkat Desa yang dilantik dan di berikan SK oleh Dirinya.
“saya kan baru jadi Kuwu disini, dan belum melantik perangkat desa disusunan kabitnet saya, jadi saya duga itu oknum perangkat desa yang lama Mas, karena saya belum mengangkat atau melantik perangkat desa hingga saat ini,”tambahnya.
Ketika dugaan tersebut benar adanya, Jahuri pastikan, apapun sanksi yang harus diterima untuk oknum yang melakukan perbuatan yang menurutnya sangat memalukan itu, Ia pastikan sanksi tegas dan sesuai dengan peraturan yang akan diberikan, sehingga dengan sanksi tegas yang nantinya akan diberikan, kejadian serupa diharap tidak terulang kembali.
“pakainya aturan aja, dan itu tidak dibolehkan, nanti saya tegas saja sesuai aturan, supaya kedepan tidak terulang kembali, sehingga selanjutnya desa bisa lebih baik,”tegasnya.
Sebelum sanksi tegas diberikannya, pihaknya juga akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, untuk menentukan langkah seperti apa yang harus dilakukan dengan adanya dugaan fasilitas Desa Jungjang Wetan yang dijadikan sarana untuk judi online.
“nanti saya hubungi dulu pihak DPMD, Inspektorat dan Kecamatan, bahkan kalau bisa saya akan koordinasi dengan Bupati untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu, kalau ini merupakan perbuatan fatal, tentunya kami selaku Kuwu menunggu saran dan masukan dari pihak tersebut, kalau disuruh mengundurkan diri ya saya tempuh, karena saya juga masih kasihan ini juga kan masyarakat saya,”paparnya.
Jahuri sampaikan, dirinya akan menentukan sanksi ketika dugaan tersebut benar dan dilakukan oleh oknum perangkat desanya, dan aturan mengatakan bahwa sanksi tegas harus dilakukan pemecatan, Jahuri siap menjalankan amanah peraturan itu.
“kalau aturannya dikeluarkan (diberhentikan dari jabatan perangkat desa.red) ya saya keluarkan,”ucapnya.
Jahuri juga sangat menyesalkan atas perbuatan oknum perangkat desannya yang diduga melakukan judi online dengan menggunakan fasilitas Desa Jungjang Wetan terlebih lokasinya diduga di salah satu ruangan Desa Jungjang Wetan, sehingga sepengetahuannya selama Ia bertempat tinggal di Desa Jungjang Wetan baru pertama kali ia mendengar adanya fasilitas desa dan kantor desa yang diduganya dijadikan tempat untuk melakukan judi online.
“sangat menyesalkan ketika benar adanya hal tersebut, belum ada seperti ini, saya putra daerah Jungjang Wetan, dan baru mendengar hal seperti ini,”jawab Jahuri.(Sur)















