Kabupaten Cirebon, PN
Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si yang mengikuti rapat sekaligus Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre Prevention ( MCP ) Pencegahan Korupsi oleh Kemendagri, KPK dan BPKP secara virtual, ditemui Journalist Harian Pelita News, kamis ( 1/9/21 ) menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon mendukung program itu untuk melepaskan NKRI termasuk di Kabupaten Cirebon dari praktek korupsi ” kami Pemkab Cirebon siap melakukan pencegahan korupsi dan akan patuh pada aturan serta dengan apa yang diinstruksikan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ” jelasnya.
Diterangkannya pada acara tersebut yang dilaksanakan secara virtual disampaikan juga oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri bahwasannya kegiatan ini merupakan momentum sebagai anak bangsa untuk melepaskan NKRI dari praktek korupsi, KPK akan dan harus bisa memberikan andil besar untuk melakukan pencegahan korupsi ” tujuan negara kita tidak akan terwujud jika masih banyaknya praktek korupsi ” paparnya.
Menurut Wakil Bupati Cirebon, KPK diberi mandat oleh negara untuk melakukan pengawasan dengan segala cara mulai dari pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi ” pihak KPK itu selalu berkoordinasi dengan pihak Polri dan Kejaksaan untuk penanganan serta pencegahan korupsi, disisi lain KPK juga melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan ” tegasnya.
Lanjutnya pada acara tersebut yang digelar secara virtual pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian agar seluruh kepala daerah mendukung program Monitoring Centre Prevention ( MCP ) Pencegahan Korupsi ” program ini untuk pencegahan korupsi ” ucapnya.
Launching program MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah termasuk pemerintah desa yang secara menejemen perangkat semuanya diatur oleh kepala daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan yang transparansi, terbuka dan bebas dari korupsi sehingga tercipta tata kelola yang baik ” Kemendagri itu memiliki fungsi pemerintah dan pengawasan umum diantaranya sebagai perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan satu pintu, manageman ASN, menejemen Pendapatan Asli Daerah serta Dana Desa ( DD ) ” tandas Hj. Wahyu Tjiptaningsih.
Diungkapkan Wakil Bupati Cirebon seperti halnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa didalam setiap perencanaan harus benar benar sesuai kebutuhan dan demi kebutuhan masyarakat ” kalau perencanaan awalnya sudah tidak benar maka dibelakangnya juga pasti tidak benar dan ini yang menjadi potensi terjadinya penyelewengan dana anggaran ” itulah yang disampaikan Mendagri Republik Indonesia, tutupnya. ( Nurzaman )















