Kab. Cirebon, PN
Sebagai bentuk upaya pengendalian wilayah di titik Zona Merah, sekira Pukul 16.30 Wib Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang mengambil langkah tegas dan keputusan tepat dengan melakukan penyekatan atau penutupan ruas Jalan Alternative di Pertigaan Cipeujeuh Wetan menuju Wilayah Kabupaten Kuningan, Kamis (8/7). Giat penutupan akses vital yang dipimpin langsung Kapolsek Lemahabang tersebut tentunya tidak lain dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat dengan melibatkan 5 Personil Polsek Lemahabang, 2 Personil Koramil Sindanglaut, 1 Personil Dishub Kabupaten Cirebon dan 3 Personil Satpol PP Kecamatan Lemahabang.
Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko, SH mengatakan, kegiatan penyekatan jalan di wilayah Polsek Lemahabang dilaksanakan terhitung mulai sore hari tadi tepatnya di Pertigaan Cipeujeuh Jalan Alternative menuju ke Kabupaten Kuningan. Adapun penutupan atau penyekatan jalan ini lebih dimaksudkan untuk membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat dan memastikan Protokol Kesehatan (Prokes) benar -benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh warga masyarakat sehingga diharapkan sebaran Covid-19 dapat terkendalikan. ”Sesuai arahan dan perintah pimpinan, kami Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang tidak pernah ragu untuk mengambil langkah tegas dalam rangka pengendalian sebaran Covid-19 khususnya di wilayah titik Zona Merah,” tegasnya.
Lanjut dikatakan Sunarko, hingga sejauh ini Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang terus konsisten dengan melaksanakan berbagai langkah dan upaya di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Menurutnya, tidak ada kompromi dalam hal penegakan PPKM Darurat ini, atas hal tersebut dirinya berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh lagi dengan mentaati seluruh ketentuan yang tertuang di dalam PPKM Darurat Jawa-Bali. ”Insya Allah kami Satgas Covid-19 Kecamatan Lemahabang akan terus berupaya melaksanakan pengendalian wilayah dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali,” pungkasnya. (ries)















