Indramayu, PN
Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2021 dipastikan batal seiring diterbitkannya surat Bupati Indramayu Nomor: 800/312-BKPSDM tentang Ijin Pencalonan Kuwu PNS pada Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Tahun 2021.
Dalam surat itu disebutkan 1. Berdasarkan UU nomor: 5/2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor: 5/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu, dalam pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan mengingat kurangnya tenaga PNS, banyak jabatan structural dan fungsional yang kosong serta untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Indramayu maka ijin Pencalonan Kuwu PNS pada Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2021 belum dapat kami setujui.
Salahsatu balon kuwu mengaku kecewa karena tekadnya untuk mencalonkan diri pada pesta demokrasi enam tahunan didesanya harus kandas. Ia juga mempertanyakan kenapa tidak dari dulu-dulu adanya larangan itu.
Ia menyimpulkan kalimat “belum dapat kami setujui” sama saja dengan melarang ASN maju pilwu.
“Kenapa tidak dari awal-awal kalau PNS/ASN tidak boleh maju Pilwu. Saya sudah mempersiapkan segala sesuatuanya termasuk persyaratan dan tingal menunggu ijin tertulis dari bupati. Saya sangat kecewa sekali namun mau apa lagi, aturannya seperti itu,” keluh salahsatu balon Kuwu ASN.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Indramayu, H. Abdul Ruhman mengatakan diijinkan atau tidaknya ASN maju pilwu merupakan kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Ijin itu kata dia sesuai Perda Kabupaten Indramayu Nomor: 5/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu, dalam pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk Pilwu 2021, kata dia, Bupati belum menyetujui ASN mencalonkan diri pada pilwu tentu berdasarkan pertimbangan yang matang. Bupati tidak mungkin main larang-larang saja.
Rohman meminta munculnya surat itu jangan dimaknai salah oleh ASN yang tidak mendapatkan ijin dari Bupati. “Itu harus disikapi wajar oleh para balon kuwu ASN. Bisa diartikan selama masih kekurangan ASN maka ASN tidak perlu mencalonkan sebagai Kuwu, kecuali mengundurkan diri,” tandas Wakil Ketua Bapemperda DPRD ini.
Menurutnya, Bupati belum mengijinkan ASN maju pilwu tentunya sudah berdasarkan pertimbangan matang yang dilakukan BKPSDM diantaranya kurangnya tenaga PNS, banyanknya jabatan structural dan fungsional yang kosong serta menjaga netralitas ASN. Kekurangan tenaga ASN itu sudah bukan rahasia umum lagi. “Kita tahu di salahsatu SD guru PNSnya berapa dan honornya berapa. Dari ratusan SDN di Indramayu sebagian besar gurunya adalah tenaga honorer,” tegasnya.
Berkaitan adanya surat ijin itu, tentunya menjadi pertimbangan Panpilwu di 171 desa dan Panpilwu Kabupaten Indramayu. Jadi kalau ada balon ASN dan ketentuanya harus ada ijin tertulis dari bupati ketika tidak ada ijin konsekuensinya tidak boleh diloloskan. “Panpilwu diminta mentaati surat bupati. Kalau diloloskan itu polemic karena tidak ada pijakan untuk meloloskannya,” sebutnya.
Ia mengajak para pihak untuk menjaga kondusifitas daerah/desa dan tidak mengompori masyarakat. “Saya punya keyakinan di 171 desa akan menghasilkan kuwu yang berkualitas meski tanpa ANS karena dimasyarakat juga banyak orang-orang berkualitas. Ikuti saja regulasinya,” pinta Rihman.
Berdasarkan data yang dirangkum dari DPMD Kabupaten Indramayu diketahui, ada 17 ASN mencalonkan diri pada Pilwu Serentak 2021. Mereka adalah 5 ASN balon incumbent, 9 ASN dari kantor Kecamatan, 1 orang dari Satpol PP, 1 dari Dinas PUPR dan 1 ASN dari Dinas Pendidikan. (saprorudin)















