Cirebon, (PN).-
Satuan Narskoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk 7 pelaku pengedar Narkotika jenis Sabhu – shabu dan obat-obatan terlarang. Dari para pelaku tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 25 gram sabu dan ribuan obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda dalam kurun waktu satu bulan.
CA (48) warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, W (33) warga Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dan AT (33) warga Desa Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.tersebut merupakan para pelaku pengedar Sabhu Sabhu yang ditangkap ditemat berbeda.
Sementara untuk para pelaku sediaan farmasi tanpa izin yaitu SW (32) warga Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, ARS (22) warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dan A (32) warga Kecamatan Mundu Kabupten Cirebon, dan WA (33) warga Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.
“Para pelaku pengedar sabu sabu merupakan Residivis dengan kasus yang sama ,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy saat dikomfirmasi Pelita News.
Dalam menjalankan aksinya, para pengedar Sabu ini menjalankan aksinya dengan menggunakan modus transfer, lalu para pelaku meletakan barang haram tersebut ditempat tertentu untuk kemudian diambil pelangganya.
“ modusnya uang duluaan, lalu barangnya ditaro ditempat tertentu lalu kemudian diambil pelanggannya” jelas Roland
Sementara untuk para pengedar obat obatan , mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang barang tersebut dirumahnya masing masing dan para pembelinya dating langsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(dha).