Cirebon, (PN).-
MM (26 Th), Karyawan Swasta, warga Megu Gede Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon harus mendekam di tahanan Polsek Cirebon Utara Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Kharisma di halaman rumah kost Wisma Akbar Jalan Perjuangan-Karyamulya Kota Cirebon pada 29 Desember 2019.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss didampingi Kasubag Humas Iptu Ngatidja,SH.MH menjelaskan bahwa tersangka MM merupakan penjaga Wisma Akbar yang sebelumnya pernah meminjam sepeda motor korban Sahat Persaulian dan pada saat itulah tersangka menduplikat kunci kontak sepeda motor milik korban saat menggelar konferensi pers, Selasa (11.02) di halaman Mapolres Cirebon Kota.
Ditambahkan Kapolres bahwa tersangka mengambil kendaraan korban, saat korban sedang tertidur didalam kamar rumah kost Wisma Akbar, tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dihalaman parkir kost dengan membawa kendaraan tersebut ke rumahnya. pungkasnya.
Tersangka berhasil diamankan dirumahnya di daerah Megu Gede-Weru Kab.Cirebon berikut barang bukti berupa kendaraan R2 dan kunci duplikat yang dibuat oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 363 KUH- Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (dha)