Pelita News I Indramayu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus) 5 (lima) raperda tentang penggabungan/perubahan nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintah Desa.
Hadir dalam acara rapat paripurna tersebut dintaranya, Wakil Bupati Indramayu, H Syaefudin, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopinda, Sekda, Sekwan, dan undangan laiinnya. Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin. Pansus 3 raperda akhirnya menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Senin (19/5/2025).
Ketiga pansus yaitu Pansus 5, 6, dan 7 dengan pembahasan raperda berbeda.
Pansus 5 membahas raperda penggabungan. Yaitu Perda 4/2017 tentang pemerintahan desa, Perda 1/2023 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu, serta Perda 4/2016 tentang pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Unit Desa.
Pansus 5 memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Yaitu meliputi persyaratan calon kuwu merujuk Pasal 33 UU 3/2024, dan kuwu terpilih bersedia berdomisili di desa yang dipimpinnya sejak ditetapkan sebagai kuwu. Persyaratan 10 persen sesuai hasil dari konsultasi untuk dipertimbangkan .
Proses PAW memakai ADD/APBDes menunggu peraturan pemerintah selesai dan apabila ada perubahan disesuaikan kembali. Berdasarkan Permendagri 67/2017 kuwu terpilih tidak dapat mengganti perangkat desa. Proses lelang tanah rawa dan pangonan harus terbuka, transparan, dan akuntabel.
Perlu adanya perhatian lebih terhadap pengelolaan pemerintah desa dari camat, dinas terkait, dan bupati agar adanya peningkatan kapasitas untuk kuwu maupun pamong sehingga penyelenggaraan desa dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pemerintah daerah hendaknya memberikan reward dan panismen kepada BUMDes,
Selain itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkaitan dengan adanya perubahan masa jabatan, periodesasi, serta pemilihan calon tunggal dilakukan penundaan sampai peraturan pelaksanaan UU 3/2024 diterbitkan. Peraturan pelaksanaan tersebut meliputi PP, Permendagri, dan Perbup.
Berikutnya Pansus 6 dengan raperda yang dibahas tentang pengelolaan sampah, dalam hal ini perlu perbaikan fasilitas pengolahan sampah yang meliputi peningkatan kapasitas TPA Penyediaan tempat sampah yang memadai.
Disamping perlu adanya partisipasi masyarakat yang aktif melalui gotong royong, partisipasi dalam pemilahan sampah, dan pembentukan kelompok pengelolaan sampah. Pansus 6 juga menyarankan peningkatan kolaborasi dan koordinasi seta kerjasama antar sektor,
Sedangkan Pansus 7 membahas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hasil kerjanya memberikan banyak catatan dan rekomendasi.
Pertama untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah agar mengidentifikasi aset yang terdaftar pada daftar inventarisasi aset serta legalitas aset. Menganalisis optimalisasi aset untuk mengevaluasi pemanfaatannya terhadap penerimaan dari masing-masing aset. Pansus 7 juga mendorong pembuatan perda pemanfaatan aset milik daerah.
Kepada Badan Pendapatan Daerah harus melakukan pungutan secara intensif pajak PBB dan berperan aktif dengan strategi pemungutan maupun kemudahan pembayarannya. sebagai mana sistem tarif baru PBB P2 agar masyarakat tidak terbebani.
Pansus 7 mendorong pula penyediaan tempat parkir khusus di luar badan jalan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Kajian oleh tim ahli terhadap obyek retribusi tempat khusus potensial. Percepatan penerapan e-retribusi. Serta mendukung penghapusan obyek retribusi sarang burung walet.
Catatan dan rekomendasi untuk Dinas Kesehatan dan RSUD se-Kabupaten Indramayu. Tentang pembebasan ambulan gratis. Adapun tarif pelayanan dan tindakan kesehatan telah sesuai atau tidak mengalami perubahan berdasarkan Permenkes dan hasil rekomendasi Kemendagri .
Untuk Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Pansus 7 menyarankan penghapusan beberapa obyek wisata dari pungutan pajak retribusi yang selanjutnya akan dievaluasi. (Duliman)















